
JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melaksanakan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan dalam menyelesaikan masalah hukum. Jumat (18/11/2022).
Pelaksanaan penandatangan MoU tersebut dihadiri Kepala Kejari Jakarta Pusat Bima Suprayoga SH, M.Hum yang didampingi Yustina E K, SH., MH selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) beserta para Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Jakpus.
Adapun dari pihak RSUD Tarakan dihadiri oleh drg. Dian Ekowati, MARS selaku Direktur RSUD Tarakan, dr. Weningtyas Purnomorini, MARS selaku Wakil Direktur Pelayanan, drg. Alifianti Lestari, MARS selaku Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Tarakan serta Para Kepala Bidang dan Kepala Bagian RSUD Tarakan.
“Penandatanganan MoU ini adalah bentuk kerjasama dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum baik di bidang hukum perdata maupun tata usaha negara kepada RSUD Tarakan,” ujar Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangan persnya.

Penekenan kerjasama antar dua lembaga pemerintah tersebut berlangsung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan Jl. Kyai Caringin No.7 Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
Dalam keterangannya Bani Ginting berharap MoU itu dapat meningkatkan sinergitas antara Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan RSUD Tarakan.
“Kami berharap kerjasama ini mampu meningkatkan sinergitas antara Kejari Jakpus dengan RSUD Tarakan,” pungkasnya. (Dom)












































