
JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan kasus Korupsi PT Bank Mandiri, Agus Budio Santoso.
Penangkapan dilakukan terhadap Agus Budio Santoso yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari Rabu 3 Agustus 2022 di Jl. Yasmin Raya, Cilendek Timur, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.
Tersangka Agus Budio Santoso langsung dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
“Pengamanan atas nama DPO Agus Budio Santoso selaku Mantan Presiden Direktur PT. Rifan Financindo Securitas tersebut terkait Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002 secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp. 120 miliar atau sekitar jumlah tersebut,” Kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus, Bani Imanuel Ginting di depan Gedung Kejari Jakpus, (3/8/2022).
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 214 K/Pid/2007 tertanggal 3 Oktober 2007 Agus Budio Santoso dijatuhi hukuman 7 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Terpidana juga dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.170.000.000, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 2 tahun..
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakpus Yon Yuviarso mengatakan, Agus Budio santoso merupakan DPO yang ke 6 dari 8 DPO kasus Korupsi Bank Mandiri yang berhasil ditangkap.
Yon meminta terhadap dua orang terpidana lainnya agar segera menyerah diri kepada Kejaksaan.
“Kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” Pungkasnya. (Nando)












































