
JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) bersama Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) melakukan eksekusi terhadap sejumlah tanah miliki terpidana Benny Tjokrosaputro.
Eksekusi tersebut dilakukan atas putusan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 yang menjatuhkan hukuman seumur hidup dan membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000,00 dalam kasus kasus korupsi dana pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero) dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro yang dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000,00,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/9/2022).

Kejari Jakpus menyita aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro berupa tanah seluas 96,74 HA yang berada di Kabupaten Tangerang.
“74 bidang tanah seluas 24,32 HA yang berada di Desa Buaran Mangga, Desa Gaga, dan Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji, 11 bidang tanah seluas 51,82 HA yang berada di Desa Muncung dan Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, 12 bidang tanah seluas 2,8 HA yang berada di Desa Pondok Kelor dan Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur dan 3 bidang tanah seluas 17,8 HA yang berada di Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru,” ucap Ketut.
Ketut menambah, aset tersebut akan diserahkan kepada kepada Pusat Pemulihan Aset untuk mengganti kerugian negara dalam kasus korupsi dana pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya. (Nando)












































