
DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) membuka penjualan langsung barang rampasan negara milik para terpidana kepada masyarakat.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) Kekari Jakpus, Faizal Putrawijaya mengatakan, pelelangan tersebut dibuka pada Jumat 7 Oktober 2022.
“iya betul pengumuman lelang, sebagai bahan sosialisasi dan bagi yang berminat dipersilahkan mengikuti,” ucap Kasi BB di Jakarta, Senin (3/10/2022).


Kejari Jakpus akan melelang sebanyak enam mobil dan satu sepeda motor. Salah satunya, mobil BMW X-5 milik mantan terpidana jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dijual seharga Rp. 993.000.000.
Sebelumnya, mobil BMW X-5 milik mantan terpidana Jaksa Pinangki tersebut sudah dilelang sebanyak dua kali seharga 1,3 Miliar. Faizal mengaku, harga BB yang dilelang tersebut dijual sesuai dengan harga yang ditentukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Hasil penilaian KPKNL dan evaluasi terhadap lelang yang sebelumnya, dan tindak lanjut sesuai mekanisme lelang,” ungkapnya.
Faizal menjelaskan, bagi masyarakat yang berminat untuk membeli BB yang akan dijual Kejari Jakpus dapat mendaftar melalui website lelang.go.id.
“Syarat dan ketentuan serta tata cara pendaftaran akun dan mengikuti lelang dapat dilihat pada website lelang.go.id,” ucapnya.
Selain mobil BMW X-5, kejari Jakpus juga melelang satu unit mobil BMW 320 E90 AT, satu unit Mercedes-benz E 240 AT tahun 2003, satu unit mobil truk warna putih, satu unit mobil Mitsubishi Lancer warna biru, satu unit mobil Toyota Yaris warna silver metalik dan satu unit motor Yamaha Fino. (Nando)













































