JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan pemusnahan barang bukti dalam perkara Narkotika yang sudah inkrah.
Pemusnahan itu dilakukan terhadap barang bukti dari 393 perkara Narkotika yang ditangani oleh Kejari Jakpus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap pada Senin 30 Mei 2022.
“Pada hari ini Senin tanggal 30 Mei 2022 sekira pukul 08.30 WIB Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara Narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2021,” Kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus di Jakarta.
Pemusnahan barang bukti perkara Narkotika tersebut dilakukan dihalaman Kejari Jakpus yang beralamat di Jl. Merpati No.5, RW.10, Gn. Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat.
Dalam pemusnahan tersebut, Kejari Jakpus memusnahkan sebanyak 122,2 Gram Kokain, 11.810,0716 Gram Ganja, 13.164,3092 Gram Shabu-Shabu, 1.628,6642 Gram Tembakau Sintetis, 2.632 Butir Pil Exstacy, 2.352 Butir Obat Terlarang Lainnya, 1 Dooz Besar Handphone dan 1 Dooz Besar Timbangan Elektrik, Alat Hisap.
“Proses pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan alat Incinerator yang telah bersertifikat ISO 9001 dan ISO 14001 sehingga lebih ramah lingkungan,” Pungkasnya. (Nando)













































