JAKARTA|DETEKSIJAYA.COM-Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Menyerahkan Tersangka, barang bukti, dan berkas perkara kepada TIM Penuntut Umum perkara kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Ujian Nasional (UN) pada Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018.
Dua orang Tersangka atas nama Drs. Didi Pujohadi dan Wedy Prahoro diduga telah merugikan negara sebesar Rp. 1.159.650.816.
“Penanganan perkara ini berdasarkan Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 3926/G.G6/RHS/KP.04.00/2021 tanggal 3 Juni 2021 mengenai Pelimpahan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” Kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus, Bani Imanuel Ginting dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/6/2022).
Para tersangka doduga sudah mengembalikan kerugian negara sesuai dengan jumlah kerugian yang sudah ditetapkan ke kas negara tersebut.
Namun, Bani mengungkapkan, para tersangka harus bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi yang telah dilakukan di dalam persidangan untuk diadili sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” Pungkasnya. (Nando)











































