JAKARTA|DETEKSIJAYA.COM- PT Broadbiz Asia dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun, proses Pidana dalam kasus dugaan korupsi Pemilikan Apartemen Tunai (KPA Tunai) dari Bank DKI lanjut.
Hal itu diungkapkan oleh kepala Seksi Tindak Pidana Khusu (Kasi Pidsus) Kejari Jakpus, Yon Yuviarso menanggapi gugatan kepailitan PT Broadbiz Asia Di PN Jakpus.
“Kami tetap membuktikan perkara yang sudah kami limpahkan ke Pengadilan,” Ucap yon Yuviarso saat dikonfirmasi, Senin (18/04/2022).
Yon Yuviarso mengaku, saat ini pihaknya sudah menyita beberapa aset milik para tersangka. Namun, ia enggan mengungkapkan apa saja aset yang sudah disita dari ketiga terdakwa dalam kasus tersebut.
“Kita buktikan dulu dalam persidangan. Ada yang disita,” Pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini enggan berkomentar terkait dengan pengajuan pembayaran hutang Bank DKI dalam kasus kepailitan PT Broadbiz Asia.
Sebelumnua, Bank DKI dinyatakan sudah mengajukan penagihan pembayaran utang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen Tunai (KPA Tunai) kepada PT Broadbiz Asia yang dinyatakan pailit.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan eksepsi terdakwa Direktur PT Broadbiz Asia, Roby Irwanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Rabu 13 April 2022.
Kuasa hukum terdakwa Dewi Wahyuni mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dianggap tidak berwenang mengajukan perkara tersebut ke persidangan.
“Dalam uraian surat dakwaan, Saudara Jaksa Penuntut Umum, berupaya menyembunyikan fakta-fakta hukum yang sebenarnya terjadi, dimana PT. Broadbiz Asia, sedang dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya berdasarkan Putusan Hukum yang sudah incrach dan telah berkekuatan hukum tetap dimana PT Bank DKI telah mengajukan tagihan kepada Tim Kurator yang dalam rapat verifikasi tagihan tetap di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah ditandatangan secara resmi dalam rapat verifikasi atas persetujuan kewajiban PT Broadbiz Asia (dalam Pailit) oleh PT BANK DKI Nomor 01/30/GHK-LIT/I/2019 tanggal 30 Januari 2019 dengan catatan utang tersebut berdasarkan anjak piutang dan bukan KPA serta sudah
ditetapkan dalam putusan utang tetap di Pengadilan Jakarta Pusat,” Ucap Dewi dalam saat membaca Eksepsi Kliennya.
Menurutnya, perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan dan harus dibatalkan karena PT Broadbiz Asia sedang dalam keadaan pailit atau tidak cakap hukum untuk melakukan perbuatan hukum.
“Sangat beralasan apabila perkara a-quo untuk dihentikan karena ini merupakan perkara perdata yaitu utang piutang berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat (2) Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia menjelaskan “tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan alasan ketidakmampuan memenuhi suatu kewajiban dalam
perjanjian utang piutang,” Ungkap Dewi.
Dalam kesempatan itu, Dewi juga mengatakan bahwa dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum tidak jelas dalam menentukan jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut.
Selain itu, dakwaan yang diajukan oleh JPU akan menyulitkan pembuktian karena menyatukan berkas dari ketiga tersangka.
“Akibat dijadikan satu dalam surat dakwaan terhadap tiga terdaksa tentunya akan menyulitkan dan membinggungkan Majelis Hakim dalam menilai perbuatan dan peran masing-masing terdakwa,” Ucapnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menerima keberatan eksepsi yang diajukan.
“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara a quo karena perkara aquo adalah kopetensi dari pengadilan Niaga berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 05/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian /2018/PN Niaga. Jkt.Pst jo Nomor 154/Pdt.Sus-PKPU/2017/ PN.Niaga,” Ungkapnya. (Nando).











































