JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menerima pelimpahan berkas perkara penggiat media sosial Ferdinand Hutahaean dan barang bukti (Tahap II) dari Bareskrim Mabes Polri.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Bima Suprayoga mengatakan dalam keterangan tertulis, Kejari Jakpus telah menerima penyerahan berkas perkara Ferdinan Hutahaean dari penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Senin tanggal 24 Januari 2022.
“Pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 pukul 11.30 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim MABES POLRI kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka Ferdinand Hutahaean,” ucap Bima.
Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka atas cuitannya di akun twitter @FerdinandHaean3 yang dianggap berpotensi memicu keonaran.
Ferdinand dianggap mengunggah sebuah tulisan berkonten SARA yang diduga menyinggung pihak tertentu di akun Twitternya yang mengatakan “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”
Ferdinand Hutahaean disangkakan menggunakan Primer Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Subsidiair Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian, Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Ketiga, Pasal 156a huruf a KUHP dan atau keempat, Pasal 156 KUHP.
“Tersangka Ferdinand Hutahaean diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum, menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” ucap Bima.
Sementara itu, kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Rony E Hutahaean mengatakan, pihaknya menunggu informasi jadwal sidang dari Kejari Jakpus.
Ia mengaku, sudah menyiapkan sudah mempersiapkan barang bukti yang kuat untuk diajukan dalam membela kliennya tersebut dipersidangan.
“Pada intinya kita sudah siapkan segala sesuatunya. Baik tentang pembelaan, karena itu sudah menyangkut pokok materi, maka kami nanti akan bukan dan akan buktikan dalam persidangan apa saja nanti bukti-bukti yang akan kami ajukan untuk pembelaan dari saudara Ferdinand,” ungkapnya usai mendampingi kliennya di Kejari Jakpus, Senin (24/1/2022).
(Nando)













































