JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menuntut terdakwa Yoga Yosua Zaneti Mewengkang yang merupakan perantara antar jemput barang haram narkoba seumur hidup penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Jakpus, Ismi Khaerunisa mengatakan, Yoga Yosua Zaneti Mewengkang berperan sebagai pengantar barang haram tersebut ke jejaring bandar narkoba.
“Yang bersangkutan menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu kurang lebih sebesar 50 Kilogram (kg) dan sudah mendapat keuntungan dari hasil pengantarannya 100 juta dari upah menjadi perantara,” Ucap Ismi saat dikonfirmasi, Jum’at (20/5/2022).
Ismi mengaku, Yoga Yosua Zaneti Mewengkang mendapatkan perintah dari seseorang yang diduga merupakan bandar Narkotika untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Sang bandar tersebut menghubungi terdakwa melalui sambungan handphone sekai pakai dan hanya satu kali berkomunikasi dengan terdakwa.
Saat ini, lanjut Ismi, bandar tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan aparat penegak hukum.
“Ada bandar yg masih DPO. Dari keterangan terdakwa pengedar nya orang cina, jaringan pengedar besar. Terdakwa mengirimkan Ke banyak bandar lain dengan jumlah per paket 1-2kg,” Jelasnya.
Yoga Yosua Zaneti Mewengkang, lanjut Ismi, mengantarkan barang haram tersebut menggunakan sepeda motor bersama satu orang temannya yang saat ini masih buron.
“Dibawa sama temennya berdua naik motor dari tangerang kota. Temennya dpo juga,” Ungkapnya.
Saat ini, perkara tersebut sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Tersangka dijatuhi hukuman seumur hidup sesuai dengan tuntutan JPU.
“Hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa,” Pungkasnya.(Nando).











































