
Ogan Komering Ilir, DETEKSIJAYA.COM – Seorang pria berinisial BA diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) setelah diketahui menyamar sebagai jaksa. Pria tersebut ditangkap di sebuah rumah makan di Kayu Agung, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. BA diketahui mengenakan seragam resmi kejaksaan lengkap dengan atribut pangkat Jaksa Madya (4A) dan mengaku sebagai jaksa dari Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI.
“Yang bersangkutan datang ke Kejari OKI dan mengaku sebagai jaksa dari JAM Intel Kejagung. Setelah dilakukan pengecekan dan klarifikasi, ternyata yang bersangkutan bukan jaksa, melainkan seorang PNS aktif,” ujar Vanny dalam keterangannya, Senin (6/10).
Sebelum diamankan, BA sempat mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada pagi hari bersama dua rekannya yang berpakaian sipil. Mereka mengaku mencari pejabat Kasi Dal Ops Bidang Pidsus. Karena pejabat tersebut tidak ada di tempat, BA dan rombongan kemudian bergerak menuju Kejari OKI.
Setibanya di Kejari OKI sekitar pukul 11.30 WIB, BA datang sendiri dan diterima oleh staf tata usaha. Ia sempat berdiskusi ringan dengan beberapa pejabat Kejari terkait perkara Pidana Khusus (Pidsus) dan meminta difasilitasi untuk bertemu dengan Bupati OKI, namun permintaan itu ditolak.
Informasi yang diterima Kejari OKI menyebutkan, BA juga telah berupaya menghubungi Protokol Pemda OKI dan mengaku sebagai utusan Kejaksaan Agung RI.
Merasa curiga dengan gelagat BA, Kajari OKI memerintahkan Tim Intelijen untuk melakukan pengamanan, dan BA akhirnya diamankan di rumah makan Saudagar, Kayu Agung.
Dari hasil pemeriksaan sementara di Kejati Sumatera Selatan, diketahui bahwa BA adalah pegawai negeri sipil aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, dengan pangkat III/d.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit handphone, KTP dan kartu pegawai, dan KTA, name tag serta 1 stel seragam resmi Kejaksaan (Gamjak).
Vanny menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir tindakan oknum yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada orang yang mengaku sebagai aparat, dan segera melaporkan jika menemukan kejanggalan.
“Kejaksaan berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan atribut institusi hukum. Kami juga minta masyarakat lebih waspada,” tegasnya.
Hingga kini, BA masih menjalani pemeriksaan lanjutan guna menentukan proses hukum selanjutnya. (Ramdhani)