
Pulau Taliabu, DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu telah menahan dua tersangka terkait dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan MCK Individual di Kabupaten Pulau Taliabu, Tahun Anggaran 2022.
Kedua tersangka yang kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ternate adalah tersangka S, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan MR, Direktur PT. Damai Sejahtera Membangun (PT. DSM).
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu, Nur Winardi SH, MH, yang disampaikan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin, mengatakan tim penyidik telah melakukan pengembangan yang signifikan dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MR ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu pada 17 Februari 2025.
“Penetapan tersangka MR berdasarkan hasil pengembangan kasus, yang menyatakan perannya dalam menarik dan mengalihkan dana proyek pembangunan MCK ini. Kedua tersangka kini telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Nazamuddin.
Modus Korupsi: Penarikan Dana Melalui Perusahaan Palsu
Kasus ini berawal pada tahun 2022, ketika S meminta MR untuk mencari tiga perusahaan yang dapat mengerjakan proyek MCK Individual di Pulau Taliabu. MR kemudian membawa tiga perusahaan dari Sulawesi Tengah: CV. Tiga Putri Blessing, CV. Joels, dan CV. Generous. Setelah anggaran pembangunan MCK ditransfer ke rekening perusahaan-perusahaan tersebut, S kemudian meminta MR untuk menarik uang dari ketiga perusahaan itu dan memasukkannya ke rekening PT. DSM. Tak lama setelah itu, dana tersebut ditarik lagi dan diserahkan langsung kepada S.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini menghadapi tuntutan terkait dugaan korupsi yang merugikan negara dan menghambat pembangunan infrastruktur di Pulau Taliabu. Proses hukum terhadap keduanya terus berjalan, dan Kejari Pulau Taliabu berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan penahanan kedua tersangka, diharapkan akan ada kejelasan lebih lanjut mengenai aliran dana yang disalahgunakan dalam proyek ini serta penanganan kasus korupsi lainnya yang serupa di wilayah tersebut. Kejari Pulau Taliabu juga mengingatkan bahwa mereka akan terus mengembangkan penyidikan dan menindak tegas setiap indikasi penyalahgunaan anggaran negara.
Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Ternate sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut. (Ramdhani)












































