
BANTEN | DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten berhasil memulihkan keuangan Bank Banten dengan melakukan penagihan kredit macet dari beberapa debitur kredit komersil.
Pemulihan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara sebagai dukungan sinergitas dan asistensi terhadap keuangan Bank Banten milik Pemerintah Provinsi Banten.
“Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten Aluwi, SH, MH menyampaikan bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara kembali berhasil memulihkan keuangan Bank Banten melalui mediasi dengan pihak asuransi atas
klaim asuransi sebesar Rp. 5.105.511.209,” Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Banten, Ivan H Siahaan dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/11/2022).
Selain itu, Kejati Banten juga berhasil melakukan penagihan dari Kredit macet Debitur komersil sebesar Rp.5.000.000.000, yang sudah masuk ke rekening Bank Banten pada hari Kamis tanggal 11 November
2022.
Bahkan ia mengklaim pihaknya juga telah berhasil melakukan penagihan kredit macet dari beberapa debitur kredit komersil sebesar Rp.952.033.636 yang telah masuk ke rekening Bank Banten sejak tanggal 02 September 2022 s/d 20 Oktober 2022.
“Dengan demikian total yang sudah berhasil dipulihkan Jaksa Pengacara Negara pada Asisten Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten sampai dengan tanggal 11 November 2022 sebesar Rp.25.501.257.584,” Ucap Ivan.
Dalam kesempatan tersebut, ia meminta agar masyarakat di Provinsi Banten memberikan dukungan kepada Bank Banten agar menjadi tulang punggung perekonomian di wilayahnya tersebut.
“Kepala Kejaksaan Tinggi Banten mengharapkan dukungan masyarakat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten dan Kota Se-Banten untuk bersama-sama mendukung dan memperkuat Bank Banten menjadi tulang punggung perekonomian Banten maupun nasional serta menjadi bank kebanggaan untuk masyarakat Banten dan diharapkan Ini menjadi keyakinan dan
optimisme kita menjadikan Bank Banten yang sehat dan terpercaya,” Pungkasnya. (Nando)












































