
DETEKSIJAYA.COM – Jaksa membantah adanya pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Asty Setia Utami dkk dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Penyidik Polda Metro Jaya tanpa memberikan petunjuk.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan, informasi pengembalian berkas perkara tersangka atas nama Asty Setia Utami dkk yang dimuat dalam salah satu media massa merupakan Informasi Hoax.
“Kejati DKI Jakarta ingin menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai pengembalian berkas perkara tanpa petunjuk yang jelas adalah tidak benar dan tidak berdasar,”kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/6/2023).
Menurutnya, Jaksa peneliti yang menangani berkas perkara tersangka Asty Setia Utami dkk telah mengembalikan berkas perkara baik melalui P-19 maupun Berita Acara Koordinasi disertai dengan petunjuk-petunjuk yang jelas kepada Penyidik.
Ia menilai, pihaknya perlu memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan pada salah satu media massa, guna memberikan keseimbangan informasi yang benar dan faktual.
“Kejati DKI berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan transparansi demi mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini,” tegasnya.
Ade berharap agar media massa dapat memberikan liputan yang berimbang dan berdasarkan fakta yang akurat. Kami menghargai peran media dalam memberikan informasi kepada masyarakat, namun sangat penting untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar atau belum terverifikasi sepenuhnya, karena hal tersebut dapat mempengaruhi opini publik dan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami siap bekerja sama dengan semua pihak terkait, termasuk Penyidik PMJ, untuk menyelesaikan perkara ini dengan sebaik-baiknya. Kejati DKI akan terus mengawasi dan mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung, sehingga keadilan dapat terwujud dan korban dapat mendapatkan hak-haknya yang seharusnya,” tandasnya. (Nando)












































