
DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meraih dua gelar juara dalam penanganan perkara tindak pidana umum dan penerapan restoratif justice (RJ) dari 33 Kejati di seluruh Indonesia.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati DKI Jakarta, Setiawan Budi Cahyono mengatakan, gelar juara penerapan RJ tersebut diraih berdasarkan rekapitulasi perkara tindak pidana yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif tahun 2023.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah berhasil menghentikan penuntutan sebanyak 40 dari 41 perkara yang diusulkan RJ,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/5/2023).
Budi mengatakan, ke 40 perkara yang berhasil dihentikan penuntutannya tersebut merupakan usulan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat sebanyak 21 Perkara.
Kejari Jakarta Pusat sebanyak 8 perkara, Kejari Jakarta Timur sebanyak 5 perkara, Kejari Jakarta Selatan 4 perkara dan Kejari Jakarta Utara sebanyak 3 perkara dan 2 yang setujui.
“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan melakukan inovasi dalam penanganan perkara, termasuk dengan mengembangkan mekanisme keadilan restoratif,”ucap Budi.
Sementara itu, juara 1 kinerja tindak pidana umum juga berhasil diraih oleh Kejati DKI Jakarta berdasarkan rutinitas laporan dan kualitas laporan yang disampaikan oleh pihaknya melalui aplikasi CMS.
“Tolak ukur penilaian prestasi kerja didasarkan pada rutinitas laporan, kualitas laporan, baik laporan isidentil maupun rutin, entry data perkara pidum menggunakan aplikasi CMS, kecepatan entry data EIS dan rekapitulasi penyelesaian perkara,” ungkap Budi.
Budi menambahkan, Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorif merupakan salah satu kriteria penilaian kinerja bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.
Dari 33 Kantor Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia, Kejati DKI Jakarta Sabet Dua Juara Sekaligus Untuk Kategori Penyelesaian Perkara Restorative Justice dan Kategori Prestasi Kinerja Bidang Pidum.
“Hal itu merupakan kinerja pelaksanaan petunjuk pimpinan dalam rangka optimalisasi terwujudnya program penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum,” pungkasnya. (Nando)












































