
JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyerahkan empat tersangka dan barang bukti (BB) Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembebasan Lahan pada Dinas Kehutanan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Para tersangka berinisial LD selaku Notaris, tersangka HH selaku Kepala UPT Tanah, tersangka MTT selaku pihak swasta dan tersangka J selaku makelar tanah dilakukan penyerahan tahap II ke JPU Kejari Jakpus pada Selasa, 15 November 2022.
“Bahwa pada Tahun 2018, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur atas 9 pemilik lahan guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta. Bahwa dalam pelaksanaan pembebasan lahan di RT. 008 RW. 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur diduga dilaksanakan secara melawan hukum,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Ade Sofyan.
Ade mengkau, para tersangka melakukan pembebasan lahan secara melawan hukum dengan melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.
Ade mengaku, atas kejadian tersebut, para tersangka mengambil keuntungan dari pembebasan lahan tersebut senilai Rp. 17.222.483.312,00.
“Pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp.1.600.000,- per meter sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp.2.700.000,- per meter. Total dana yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp. 46.499.550.000,00, sedangkan total uang yang diterima oleh para pemilik lahan hanya sebesar Rp. 28.729.340.317,00,” Ucap Ade.
Ade menerangkan, Pembayaran dimaksud dilakukan dalam bulan Agustus 2018, dimana atas pencairan tersebut, para tersangka menerima dan atau menikmati keuntungan yang tidak sah dari pembebasan lahan tersebut.
Dalam proses pembebasan lahan yang dilaksanakan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur tersebut melanggar Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Proses kegiatan pembebasan lahan, Ade menambahkan, dilakukan sejak tanggal 16 Agustus 2018 oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta yang pada saat itu dipimpin Djafar Muchlisin.
“Dari awal dimulainya permohonan pembebasan, tahap verifikasi dokumen sampai dengan pelaksanaan pembayaran pada tanggal 16 Agustus 2018 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada para pemilik lahan dilakukan pada saat kepemimpinan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dijabat oleh Djafar Muchlisin, sedangkan dalam proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Kejati DKI Jakarta pada awal bulan Januari 2022, dimana Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta yang telah berubah nama menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta dijabat oleh Suzi Marsitawati selaku Kepala Dinas,” ungkap Ade.
Tersangka LD dan J dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk Tersangka HH dan MTT dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka saat ini ditahan dilakukan penahanan secara terpisah. Tersangka LD ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu.
Sementara tersangka HH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan Tersangka MTT dan Tersangka J di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya JPU pada tahap penuntutan tetap melakukan penahanan kepada para tersangka. Kemudian Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” Pungkas
Ade. (Nando)












































