JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta menyita aset para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018.
“Jaksa penyidik melakukan penyitaan berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi yang terletak di Perumahan Pesona Kayangan Blok FI Nomor 09 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajayakota Depok Jawa Barat milik tersangka HH,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Ade Sofyansah dalam keterangan Tertulisnya, jumat (9/9/2022).
Ia menambahkan, aset yang disita tersebut dilakukan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Penyidik berhasil menyita satu unit mobil merk Toyota type Kijang Innova dan satu unit motor Kawasaki tipe BJ175A milik tersangka makelar tanah berinisial JF serta satu unit mobil merk Audi A6 milik tersangka MTT.
“Bahwa penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara dan asset-aset yang disita tersebut diduga diperoleh atau dibeli oleh para Tersangka dari hasil tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta tahun 2018,” ucap Ade.


Dari hasil penyidikan, lanjutnya, perbuatan para tersangka diduga telah merugikan pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp. 17.770.209.683.
Ade menerangkan, penyitaan tersebut dilakukan guna kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. Menurutnya penyitaan tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
“Penyitaan aset merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mengambil alih dan menyimpan di bawah penguasaannya, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Ade, penyitaan tersebut merupakan serangkaian tindakan Jaksa penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan barang bukti untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
“Banyaknya cara dalam menyembunyikan aset para pelaku tindak pidana korupsi membuat Jaksa penyidik sering kesulitan dalam melakukan pencarian dan penyitaan aset para pelaku tindak pidana korupsi,” ungkap Ade.
Ia mengaku, dalam pelaksanaan penanganan kasus korupsi salah satu upaya untuk mengembalikan kerugian negara adalah fokus utama Kejaksaan disertai dengan pembalasan berupa hukuman kurungan dan denda.
“Jaksa penyidik dapat mengoptimalkan pengumpulan data-data aset para pelaku tindak pidana korupsi sehingga jaksa dapat lebih efisien dalam mengembalikan kerugian negara yang disebabkan dari perbuatan korupsi,” Pungkasnya. (Nando)













































