
JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menahan tersangka berinisal J dalam kasus mafia tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Tersangka berinisial J resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Nomor PRINT-2663/M.1/Fd.1/10/2022 pada tanggal 19 Oktober 2022.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2022 sampai dengan 07 Nopember 2022 di Rutan Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,“ ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Ade Sofian dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (19/10/2022).
Tersangka J bekerja sama dengan tiga tersangka lainnya dalam proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur atas delapan pemilik lahan yang akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

“Bahwa para tersangka telah melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.600.000 per meter tanah miliknya. Sementara itu, harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp.2.700.000 per meternya.
“Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp.46.499.550.000. sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp.28.729.340.317. sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Tersangka J dan Tersangka lainnya sebesar Rp. 17.770.209.683,” ungkapnya.
Tersangka J adijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Nando)












































