JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018.
Ketiga tersangka yang ditetapkan tersebut berinisial HH Mantan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI Jakarta, LD Notaris dan MTT Swasta.
Para tersangka kemudian ditahan dirumah Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sejak penahanan dilakukan pada hari Rabu 20 Juli 2022.
“Bahwa terhadap tiga orang Tersangka tersebut dilakukan penahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan berdasarkan syarat obyektif yaitu diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun dan syarat subyektif yaitu dikawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP.,” Ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Ashari Syam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/7/2022).
Ketiga tersangka diduga telah melakukan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018 yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 17.770.209.683.

Selain itu, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan Tersangka baru dalam kasus Mafia Tanah Cipayung tersebut berinisial JF pada Selasa 19 Juli 2022.
JF diduga terlibat dalam proses pembebasan lahan tersebut yang berkerjasama dengan Tersangka LD sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.
“Bahwa Tersangka JF dan Tersangka LD melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp.1.600.000 per meter sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp.2.700.000,- per meter,” Ucap Ashari.
Ashari menambahkan, dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengambil keuntungan sebesar Rp. 17.770.209.683 dari hasil pembebasan lahan tersebut.
“Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp. 46.499.550.000, sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp. 28.729.340.317, sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para Tersangka dan para pihak sebesar Rp. 17.770.209.683,” Ungkap Ashari. (Nando).













































