
Bandung, DETEKSIJAYA.COM – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) berhasil mengamankan seorang pria berinisial IRV yang diduga sebagai “jaksa gadungan” di wilayah Kabupaten Bogor, Selasa malam (17/3/2026).
Penindakan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan terhadap keberadaan pelaku, termasuk melalui teknologi penginderaan intelijen. IRV kemudian ditemukan di kediamannya dan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Kepolisian Resor Depok guna menjalani proses penyidikan.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas IRV yang kerap berpenampilan layaknya pejabat Kejaksaan Republik Indonesia. Pelaku bahkan mengaku memiliki jabatan strategis, mulai dari Direktur Penyidikan di Kejati DKI Jakarta hingga Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan atribut pangkat, pakaian bidang tindak pidana khusus, serta kartu identitas (ID card) Kejaksaan yang diduga palsu.
Berdasarkan hasil penelusuran, aksi penipuan pelaku telah berlangsung sejak April 2025. IRV diketahui menjalin hubungan dengan seorang wanita dengan mengaku sebagai jaksa. Ia bahkan sempat menjanjikan pernikahan dan melakukan sesi foto pre-wedding menggunakan atribut kejaksaan.
Namun, korban mulai curiga setelah beberapa bulan dan melakukan pengecekan langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hasilnya, dipastikan bahwa IRV bukan merupakan pegawai Kejaksaan RI.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan serupa yang mengatasnamakan institusi negara. Masyarakat juga diharapkan segera melapor apabila menemukan indikasi tindak kejahatan, baik melalui kantor kejaksaan terdekat maupun kanal resmi pengaduan. (Ramdhani)











































