
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Kelurahan Krukut menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Pedagang Lokasi Sementara (PLS) di Aula Kantor Kelurahan Krukut, Jalan Keutamaan No. 39, Jumat (19/12/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban, kenyamanan, serta kepatuhan pedagang terhadap ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasatpel PPKUKM Kecamatan Tamansari, Lurah Kelurahan Krukut H. Rudi Kartono Wibowo, SE, Sekretaris Lurah, para Kepala Seksi Kelurahan Krukut, unsur Tiga Pilar yang terdiri dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Satgas Pol PP beserta jajaran, serta para Pedagang Lokasi Sementara (PLS) Jalan KH Zainul Arifin, Kelurahan Krukut.
Dalam sambutannya, Lurah Krukut H. Rudi Kartono Wibowo menegaskan bahwa lokasi sementara pedagang kaki lima (PKL) di Jalan KH Zainul Arifin telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Wali Kota Jakarta Barat Nomor 28 Tahun 2024 sebagai PKL binaan.
“Para pedagang sudah difasilitasi oleh pemerintah, oleh karena itu saya mengimbau agar seluruh PKL menjaga fasilitas yang ada, baik dari sisi kebersihan, keindahan, maupun kenyamanan,” ujar Rudi.

Ia juga menegaskan larangan keras terhadap praktik jual beli lapak. Menurutnya, pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi oleh Suku Dinas PPKUKM selaku pembina dan pengawas. Para pedagang juga diminta untuk memahami dan menaati hak serta kewajiban yang tertuang dalam surat pernyataan yang telah disepakati bersama.
Terkait kewajiban retribusi, Lurah Krukut menekankan agar pembayaran dilakukan secara tertib melalui JakCard Bank DKI dengan sistem autodebet. Retribusi tersebut merupakan pemasukan kas daerah yang akan digunakan kembali untuk mendukung peningkatan perekonomian masyarakat DKI Jakarta.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa para PKL akan mendapatkan berbagai pelatihan sebagai upaya peningkatan kapasitas usaha. Kelurahan Krukut juga akan melakukan pembaruan data PKL yang saat ini tengah berjalan.
Sementara itu, Kasatpel PPKUKM Kecamatan Tamansari, Rosi, mengimbau para pedagang agar menyetorkan retribusi secara rutin setiap bulan serta segera menyelesaikan tunggakan yang masih ada. Ia juga meminta agar lapak yang tidak digunakan atau ditinggalkan pemiliknya segera dilaporkan kepada PPKUKM untuk ditindaklanjuti.
Unsur Tiga Pilar yang terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Satpol PP turut mengingatkan para pedagang agar tidak ragu melaporkan apabila terdapat oknum yang melakukan pungutan liar atau memanfaatkan PKL untuk kepentingan pribadi. Pengaturan parkir pengunjung juga menjadi perhatian agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Kegiatan sosialisasi dan pembinaan tersebut berlangsung dengan tertib, lancar, serta dalam suasana kekeluargaan sebagai upaya bersama menciptakan ketertiban dan kenyamanan di wilayah Kelurahan Krukut. (Ramdhani)












































