JAKARTA |DETEKSIJAYA.COM – Profesor Sudadio dan Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan, Patwan Sihaan mengaku jadi korban percaloan pengurusan surat keputusan (SK) izin operasional Universitas Painan, Tangerang, Banten.
Hal itu ungkapkan dalam sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional Universitas Painan, Tangerang, Banten di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Prof Sudadio mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu mengenai surat permohonan pendaftaran perguruan tinggi ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten dan Permohonan perubahan nama SK dan sertifikat akreditasi tersebut dianggap palsu.
“Pada waktu staff menghadap saya, tidak juga melampirkan SK yang katanya palsu itu. Kenapa saya tandatangani, karena itu prosedur dan saya tidak tahu bahwa SK-nya itu palsu, ” Ungakap Prof Sudadio menjadi saksi di PN Jakarta Pusat, Senin (11,/4/2022).
Ia mengatakan, bahwa dirinya diangkat menjadi ketua STIH secara lisan oleh ketua Yayasan STIH Painan pada bulan Januari 2021 sehingga ia wajib menandatangani surat tersebut.
Sementara itu, Ketua Yayasan STIH Painan, Patwan Siahaan, awalnya ia meminta bantuan kepada terdakwa Makruf untuk mengurus surat izin pembuatan universitas.
Namun, Makruf kemudian memperkenalkan Nining kepada Patwan Siahaan yang mengaku sebagai orang dalam Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdikbudristek).
“Saya tidak begitu mengerti kenapa dinyatakan palsu padahal sudah online. Kami mengetahuinya itu pada saat tim dari Dikti ke kampus. Baru dinyatakan palsu,” Ungkapnya
Setelah tim dari dikti tersebut turun ke kampus STIH Painan, ia mengaku tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka oleh dalam kasus pemalsuan tersebut di Polda Metro Jaya.
Patwan Siahaan mengaku mengeluarkan uang sebesar 1,3 miliar sesuai dengan permintaan calo untuk mengurus izin universitas.
Dalam kasus tersebut, sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Prof Sudadio, ketua Yayasan STIH Painan, Patwan Siahaan, Nining Purwitasari, Makruf dan Raden Riko Wirastya.
Prof Sudadio dan Patwan Siahaan dijerat menggunakan Pasal 93 Jo Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara ketiga terdakwa lainnya yang diduga sebagai Calo di Kemdikbudristek di jerat menggunakan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, majelis hakim PN Jakarta Pusat juga mengalihkan tahan pera terdakwa menjadi tahanan kota. Ketua Majelis hakim, Betsji Siske Manoe meminta para terdakwa untuk hadir kembali pada hari Kamis 14 april untuk sidang selanjutnya.
“Sidang kita tunda sampai hari Kamis tanggal 14 April 2022. Para terdakwa hari Kamis hadir lagi ya,” Ucap hakim Betsji mengingat para terdakwa. (Nando)













































