
DETEKSIJAYA.COM – Baru-baru ini, Partai Ummat membuat geger publik lantaran foto aksi para kadernya yang membentangkan bendera berlogo partai politik di Masjid At-Taqwa, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Aksi bentang bendera Partai Ummat itu menuai kecaman sejumlah pihak termasuk dari Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU).
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf menilai aksi pembentangan bendera tersebut tidak etis dan meminta semua pihak untuk menghormati masjid sebagai tempat ibadah, tidak digunakan untuk kegiatan partai politik.
“Tolonglah hormati masjid. Masjid itu untuk semua umat. Tidak ada masjid untuk partai politik,” kata Gus Yahya, sapaan Ketua Umum PBNU itu di kantor PBNU, Jakarta, Jumat (6/1/2023).
Menurut Gus Yahya, kegiatan politik di tempat ibadah sangat berbahaya karena bisa mempertebal politik identitas jelang pemilihan umum (pemilu). Oleh karena itu, dia mengimbau kepada penyelenggara pemilu untuk mempertegas parameter aturan kampanye di tempat ibadah.
Gus Yahya berharap ada penindakan terhadap insiden semacam ini. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus bertindak tegas bila ada pihak yang melakukan kampanye di rumah ibadah ke depannya.
“Kalau ada yang melakukan ya harus ada sanksi yang jelas, ada enforcement lah. Jangan cuma tinggal jadi catatan aja,” katanya.

Sebelumnya Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon, Jawa Barat menegaskan, pihaknya tidak pernah mendapatkian pemberitahuan, sekaligus tidak pernah memberikan izin kegiatan pembentangan bendera Partai Ummat di masjid. DKM rmerasa sangat tidak nyaman atas perilaku kader Partai Ummat Kota Cirebon.
Ketua Harian DKM Masjid Raya Attaqwa Kota Cirebon, Ahmad Yani menyatakan, DKM Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon sudah memberikan peringatan secara tertulis ke Partai Ummat.
Ahmad Yani menyebutkan bahwa aksi pembentangan bendera Partai Ummat itu terjadi hari Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.
Tanpa sepengetahuan pengurus, seusai shalat ashar berjamaah, sejumlah warga di lantai 2 masjid melakukan aksi pembentangan dua buah bendera Partai Ummat.
“Kami pastikan tidak pernah mengizinkan secara tertulis dan apalagi memfasilitasi. Semua pengurus sama sekali tidak tahu, tidak menyaksikan langsung, dan tidak bisa memastikan berapa lama, berapa menit hal itu terjadi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).
Ahmad Yani mengatakan, pihak masjid sangat menyayangkan adanya aksi pembentangan bendera itu. Menurutnya, hal tersebut tidak etis karena bertentangan dengan peraturan perundang-perundangan pemilu.
Untuk itu, pihaknya meminta agar surat peringatan yang telah dilayangkan tersebut bisa diperhatikan agar hal yang serupa tidak terjadi kembali.
Menanggapi insiden tersebut, dilansir dari berbagai sumber, Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin memberikan tanggapannya. Dia menyebutkan bahwa konteks peristiwa tersebut merupakan bentuk sujud syukur para kadernya karena lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
“Penjelasan yang saya terima dari Ketua DPD Kota Cirebon konteks peristiwanya adalah, pada tanggal 1 januari 2023 setelah Partai Ummat dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu, pengurus DPD Kota Cirebon menggelar sujud syukur di Masjid At-Taqwa. Jadi aktivitasnya adalah sujud syukur di masjid,” kata Nazaruddin.
Nazaruddin mengatakan, bendera partai yang dibentangkan itu dilakukan secara spontan oleh para kader. Menurutnya, foto itu hanya digunakan untuk kebutuhan internal. Hingga saat ini pihaknya masih melacak soal bagaimana foto tersebut bisa beredar ke eksternal.
Lebih lanjut, Nazaruddin mengungkapkan, mendapat laporan bahwa Ketua DPD Kota Cirebon telah mengklarifikasi hal ini dengan Bawaslu Kota Cirebon. Dia memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam kesempatan tersebut.
“Ketua DPD Kota Cirebon sudah mengklarifikasi hal tersebut ke Bawaslu Kota Cirebon, tidak ada aktivitas kampanye di dalam masjid. Dan menurut laporan Ketua DPD Kota Cirebon, Bawaslu bisa memahaminya,” ungkapnya. (Red-01/*)












































