Minggu, 11 Januari 2026
  • REDAKSI
  • PEMASANGAN IKLAN
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    ERNEZT’S COFFEE & RESTO Konsep Kafe Unik

    Atlet BIN Sukses Raih Podium di LPS Monas Half Marathon 2023

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    ERNEZT’S COFFEE & RESTO Konsep Kafe Unik

    Atlet BIN Sukses Raih Podium di LPS Monas Half Marathon 2023

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Khresna Guntarto SH: Ada Pemufakatan Jahat di KPK era Kepemimpinan Agus Rahardjo

admin by admin
12 Juli 2023
0

DETEKSIJAYA.COM – Kuasa hukum PT Bumi Gas Energi (BGE) Khersna Guntarto SH menyatakan, ada Pemufakatan Jahat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era kepemimpinan Agus Raharjo.

Hal itu disampaikan Khresna terkait persoalan penerbitan surat nomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tanggal 19 September 2017 perihal tanggapan terhadap permohonan bantuan klarifikasi HSBC di Hongkong tahun 2005 untuk digunakan oleh deputi pencegahan pada persidangan BANI1 membuat PT. BGE menjadi dihentikan surat kerjasama dalam pengelolaan panas bumi di Dieng dan Patuha.

Baca Juga

JPU Tegaskan Penanganan Perkara Chromebook Kemendikbudristek Sesuai Prosedur Hukum

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Pedagang Tokoyaki Diamankan Polsek Kalideres: Ini Penjelasan Polisi

Kurang dari 24 jam, Tiga Pak Ogah Pelaku Keributan di Lampu Merah Pesing Diamankan

Menurut Khresna, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menolak permintaan PT Bumigas Energi untuk melakukan konfrontasi dengan KPK, HSBC Indonesia, PT Geo Dipa Energi, dan Kejagung terkait surat KPK No B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 dengan konten hoaks yang diteken Pahala.

“Buat gua apa poinnya, mau ngapain. Bukannya dibilang mau apa. Ya buktikan aja (rekening HSBC Hongkong) kalau dia punya, gampang aja, ngapain konfrontasi ke gua,” kata Khresna menirukan pernyataan Pahala dalam rekaman yang diliput oleh awak media beberapa waktu lalu. Selasa (11/72023) malam.

Karena surat KPK berkonten hoaks itulah, lanjut Kresna menjelaskan, PT Bumigas Energi sangat dirugikan khususnya dalam sidang di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di mana surat tersebut dijadikan ‘senjata’ oleh PT Geo Dipa Energi.

Pahala menolak apabila surat tersebut dianggap diterbitkan secara individu atau atas kehendaknya sendiri. Menurutnya, surat tersebut terbit sesuai prosedur atas arahan Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo.

“Argumen gua ini bukan Pahala individu, semua surat berhak hanya pimpinan yang tahu. Makanya gua sebut atas nama pimpinan (Agus Rahardjo) dan ada perintahnya,” katanya.

Kresna mengatakan, surat terbitannya itu tidak sebanding dengan surat dari Kejaksaan Agung perihal penelusuran rekening ke HSBC Hongkong. “Padahal menurut gua surat dari kejaksaan lebih parah, ke sana loh dia (kejagung) secara fisik. Apa iya hakim (majelis di BANI) cuma lihat itu surat,” ujarnya.

Lebih jauh lagi Kresna menjelaskan, dari pernyataan Pahala itu muncul kejanggalan-kejanggalan sebagai Deputi Pencegahan KPK. Kejanggalan pertama, bukan seharusnya menjadi tupoksinya Pahala Nainggolan menerbitkan surat KPK meski perintah Ketua KPK Agus Raharjo. Kejanggalan kedua, surat KPK tersebut melanggar UU KPK No 30 Tahun 2009 dan urutannya.

Selanjutnya kejanggalan ketiga, isi konten dalam surat KPK disebutkan keterangan bersumber dari HSBC Indonesia. Faktanya, PT. Bumigas Energi bukanlah nasabah dari HSBC Indonesia melainkan nasabah HSBC Hongkong, bahkan HSBC Indonesia tidak pernah mengeluarkan pernyataan apapun ke KPK.

Kemudian kejanggalan keempat, Lebih ironisnya isi konten surat KPK tersebut berbeda dengan isi surat HSBC Hongkong yang sudah diterima oleh tim kuasa hukum PT Bumigas Energi di Hongkong. Artinya, dugaan kuat surat KPK tersebut kontennya rekayasa, manipulatif, dan by design.

Dan yang terakhir kejanggalan kelima, adalah isi surat KPK tersebut lagi-lagi berbeda dengan penjelasan HSBC Hongkong sehingga Pahala dengan yakinnya menuding PT Bumigas Energi ‘mengada-ngada’ soal WKP. Apakah Deputi Pencegahan KPK tidak
mengerti UU Panas Bumi No 27 Tahun 2003 dan turunannya?

“Pernyataan yang telah disampaikan itu justru menjerumuskan dirinya secara langsung dan institusinya secara tidak
langsung untuk melakukan perbuatan melawan hukum,” jelas Kresna.

Kresna juga menyampaikan, adapun kejanggalan berikutnya, Pahala sebagai Deputi Pencegahan KPK secara impresif melakukan pembangkangan terhadap UU KPK. Secara tidak langsung Pahala mengakui kegaduhan surat KPK itu dengan menyebut bahwa surat kejaksaan isinya bahkan lebih parah dari surat KPK.

Faktanya, Kejagung sudah memberikan klarifikasi terkait pernyataan Pahala itu melalui wawancara wartawan Berita Ekspres dengan mantan Jamintel Kejagung Yanmarinka. Bahwa Yanmarinka dengan tegas tidak pernah mengeluarkan surat apapun kepada KPK. Selain itu tidak ada pejabat yang ditugaskan melakukan
penelusuran ke HSBC Hongkong.

Di sini sudah jelas bahwa Ketua KPK Agus Rahardjo melanggar SOP dan UU KPK, apabila terbukti terlibat dalam
hal ini. Keterlibatan Agus juga diperkuat oleh Pahala dengan menunjukkan nota dinas sebagai upaya disposisi. Sayangnya, Agus memilih diam enggan berkomentar ketika ditanya soal surat KPK No B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 yang menyesatkan bagi Bumigas Energi.

Oleh karena itu, Bumigas Energi menduga ada skenario di balik penerbitan surat yang sangat merugikan itu. Dugaan kuat, surat tersebut telah dipersiapkan dengan sengaja oleh Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo dan anak buahnya Pahala Nainggolan yang bertujuan menjatuhkan sekaligus mengkriminalisasi Bumigas Energi.

“Pernyataan pahala ini seakan mau melepaskan tanggung jawab dari jeratan turut serta Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
lama,” kata Kuasa Hukum BGE Khresna Guntarto di Jakarta beberapa waktu lalu.

Lagi-lagi, Khresna menegaskan Pahala dan pihak manapun yang memerintahkan penerbitan surat KPK itu sudah terlibat dalam tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik, sebagaimana dimaksud Pasal 266
ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP lama dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Menurutnya, pihak-pihak yang terlibat menggunakan surat Pahala itu dapat ikut dijerat dengan ancaman penjara
yang sama. “Pihak yang menggunakan dan menikmati dan diuntungkan dalam surat itu adalah PT Geo Dipa Energi yang saat itu diwakili Riki Firmanda Ibrahim sebagai direktur utama,” tegas Khresna.

Geo Dipa Energi sebagai rival Bumigas Energi dengan terangnya memanfaatkan kekuatan surat KPK itu untuk mengalahkannya di sidang BANI ke 2.
Sebelumnya surat tersebut digunakan Geo Dipa Energi dalam persidangan di BANI ke 2. Perkara pemalsuan surat bukanlah delik aduan, lanjut Khresna, seharusnya aparatur penegak hukum pidana umum.

“Dalam hal ini Polri dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kami akan membuat laporan polisi dan menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan,” katanya.

Menurut Khresna perbuatan Agus Rahardjo dan Pahala Nainggolan dalam menerbitkan surat KPK itu dapat merusak citra lembaga antirasuah itu sendiri. “Tidak sepatutnya KPK memiliki oknum-oknum tersebut,” ucap Khresna.

Sebelumnya, PT Bumigas Energi telah mengadukan Kementerian ESDM ke Komisi Informasi Pusat (KIP) guna mendengarkan alasan ijin pertambangan tidak dikeluarkan. Sidang perdana digelar pada 13 Agustus 2020 silam dengan termohon Kementerian ESDM.

“Dalam amar putusannya itu ternyata kementerian ESDM tidak pernah mengeluarkan ijin IUP dan WKP untuk di
wilayah Dieng dan Patuha. Pasalnya, tidak adanya IUP dan WKP itu menjadi awal perseteruan sengketa pertambangan antara PT Bumigas Energi dengan PT Geo Dipa Energi.” pungkas Kresna. (Ramdhani)

ShareTweet

BERITA LAIN

JPU Tegaskan Penanganan Perkara Chromebook Kemendikbudristek Sesuai Prosedur Hukum
Werita Terkini

JPU Tegaskan Penanganan Perkara Chromebook Kemendikbudristek Sesuai Prosedur Hukum

by Redaksi
11 Januari 2026
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Pedagang Tokoyaki Diamankan Polsek Kalideres: Ini Penjelasan Polisi
Werita Terkini

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Pedagang Tokoyaki Diamankan Polsek Kalideres: Ini Penjelasan Polisi

by Redaksi
9 Januari 2026
Next Post

Ketua DPD PAN Kabupaten Bombana Dukung Langkah Fraksinya di DPRD Usulkan Tiga Calon Pj Bupati kepada Mendagri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

JPU Tegaskan Penanganan Perkara Chromebook Kemendikbudristek Sesuai Prosedur Hukum

JPU Tegaskan Penanganan Perkara Chromebook Kemendikbudristek Sesuai Prosedur Hukum

11 Januari 2026
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Pedagang Tokoyaki Diamankan Polsek Kalideres: Ini Penjelasan Polisi

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Pedagang Tokoyaki Diamankan Polsek Kalideres: Ini Penjelasan Polisi

9 Januari 2026
Kurang dari 24 jam, Tiga Pak Ogah Pelaku Keributan di Lampu Merah Pesing Diamankan

Kurang dari 24 jam, Tiga Pak Ogah Pelaku Keributan di Lampu Merah Pesing Diamankan

9 Januari 2026
PN Jakarta Pusat Catat Lonjakan Perkara Tipikor pada 2025, Pidum Menurun

PN Jakarta Pusat Catat Lonjakan Perkara Tipikor pada 2025, Pidum Menurun

9 Januari 2026
Komisi Kejaksaan Terima 1.070 Pengaduan Sepanjang 2025

Komisi Kejaksaan Terima 1.070 Pengaduan Sepanjang 2025

8 Januari 2026
Ngopi Kamtibmas di Tambora, Kapolres Jakbar Ajak Warga Bersatu Cegah Tawuran

Ngopi Kamtibmas di Tambora, Kapolres Jakbar Ajak Warga Bersatu Cegah Tawuran

8 Januari 2026

PILIHAN REDAKSI

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat
Werita Pilihan

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat

8 Juni 2025
Werita Pilihan

Resmi Dibentuk, Teuku Faisal Melantik Pengurus Pokja PWI Polres Jakbar Periode 2024-2029

19 Desember 2024
PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China
Werita Pilihan

PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China

16 November 2024
Werita Pilihan

Proyek PHB Di Outer Ring Road Palem Diduga Gagal Konstruksi

5 Desember 2023
Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme
Werita Pilihan

Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme

14 Agustus 2023
Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan
Werita Pilihan

Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan

10 Agustus 2023

DETEKSI JAYA CHANNEL

https://youtu.be/7xeE5vWSJlM
DETEKSIJAYA.COM

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022

Navigasi Situs

  • BERITA TERKINI
  • DAERAH
  • DETEKSI JAYA
  • GAYA HIDUP
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KOLOM
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PEMASANGAN IKLAN
  • PENDIDIKAN
  • PILIHAN REDAKSI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • REDAKSI
  • SENI & BUDAYA
  • SOSOK
  • SOSOK & OPINI
  • VIDEO

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • MEGAPOLITAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • OPINI
    • SOSOK
  • KOLOM
  • VIDEO
  • REDAKSI

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022