
SEMARANG | DETEKSIJAYA.COM – Pasangan suami istri anggota Polres Blora, Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani dijatuhi hukuman masing-masing enam tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sebesar Rp3,049 miliar.
Putusan yang dibacakan hakim ketua Rochmad pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (27/9/2022) itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum masing-masing selama 6,5 tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta kepada pasutri tersebut. Jika tidak dibayarkan maka harus diganti hukuman kurungan selama tiga bulan.
Kepada terdakwa Bripka Etana Fani Jatnika, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,4 miliar, jika tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ini maka akan diganti dengan kurungan selama satu tahun.
“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi,” katanya.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, tindak pidana korupsi yang dilakukan pasutri Polres Blora itu terjadi pada 2021. Perkara tersebut mulai terungkap saat dilakukan pengecekan tutup buku akhir tahun pada Januari 2022.
Dari hasil pengecekan yang dilakukan Kasat Lantas Polres Blora, AKP Edi Sukamto bersama Benma Pembantu , ditemukan adanya selisih antara dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Briptu Eka Maryani selaku bendahara penerimaan di Satlantas Polres Blora.
Selisih dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu justru digunakan terdakwa Bripka Etana untuk mengisi rekening aplikasi Paypall miliknya.
Dari dana yang tersimpan dalam rekening Paypall tersebut, terdakwa telah memperoleh keuntungan sebesar Rp125 juta yang uangnya digunakan untuk melunasi pembelian mobil.
Berdasarkan informasi, adapun penyalahgunaan Dana PNBP yang dilakukan pasutri Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani di Kantor Satlantas Polres Blora tahun 2021 tersebut sejumlah Rp 3.049 380.000. Dari hasil kerugian negara, terdakwa Briptu Eka Maryani telah mengembalikan Rp 1.398.880.000. (Red-01)












































