
DETEKSIJAYA.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan bahwa penanganaan kasus dugaan korupsi “Kardus Durian” yang diduga menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar masih menjadi perhatian pihaknya. Hal itu ia sampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
“Perkara lama tahun 2014 yang disebut “Kardus Durian”, ini juga menjadi perhatian kita bersama,” kata Firli.
KPK, tegasnya, tidak akan pandang bulu dalam penanganan perkara lama maupun yang kini tengah diusut, bila memang ditemukan bukti cukup pasti akan dilibas.
Terkait kasus “Kardus Durian” itu, Firli meminta masyarakat terus mengawal perkembangan kasus itu. Dia berjanji pihaknya bakal terbuka dalam tahapan pengembangan kasus itu.
“Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya. KPK pastikan setiap perkara pasti disampaikan kepada rekan-rekan semua,” ujarnya.
Kasus “Kardus Durian” ini merupakan kasus korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua pada 2011 silam yang melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang saat itu dipimpin oleh Muhaimin Iskandar dan PT Alam Jaya Papua sebagai pihak swasta.
KPK saat itu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kementerian Transmigrasi (Kemenakertrans), yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan.
Dalam OTT itu, KPK menemukan uang senilai Rp 1,5 miliar yang dimasukkan dalam “Kardus Durian”. Beredar kabar, nama Muhaimin Iskandar disebut-sebut akan menerima uang itu.
Namun, Muhaimin Iskandar membantah hal itu dan menolak tudingan tersebut.

Terkait pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri untuk membuka kembali kasus dugaan korupsi “Kardus Durian” itu, dilansir dari suara.com, Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Imron Rosyadi Hamid mengapresiasi pernyataan Ketua KPK.
“Pernyataan Ketua KPK RI, Firli Bahuri kemarin (Kamis, 27/10) yang akan membuka kembali kasus tindak pidana korupsi yang dikenal publik dengan “Kardus Durian” perlu mendapatkan apresiasi,” kata Imron di jakarta, Jumat (28/10).
Imron mengatakan, pihaknya mempersilakan KPK untuk memeriksa kembali kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik, karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang merugikan rakyat.
Lebih lanjut, Imron juga meminta KPK tidak tebang pilih dalam memeriksa kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik itu. “Sehingga, tidak ada alasan bagi KPK untuk memberikan perlakuan berbeda,” kata Imron.
PBNU juga akan mendukung KPK memberantas dan meningkatkan aksi pencegahan tindak pidana korupsi. “PBNU akan selalu memberikan dukungan kepada semua penegak hukum, termasuk KPK, dalam rangka memberantas dan melakukan pencegahan terhadap kejahatan korupsi,” ujarnya. (Red-01)












































