
DETEKSIJAYA.COM – Fenomena gaya hidup mewah pejabat negara kini tengah menjadi perhatian publik usai mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo disebut memiliki kekayaan mencapai Rp56,1 miliar.
Tidak sedikit pihak yang merasa janggal dengan kekayaan Rafael, lantaran dianggap tidak sesuai dengan profil jabatannya sebagai pejabat pajak eselon III di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.
Berkaca dari hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan media massa dan netizen untuk menelusuri dan mengungkap kekayaan tidak wajar para pejabat negara.
“Coba teman-teman wartawan dan netizen kalau itu bisa melacak aset para pejabat penyelenggara negara, kemudian viralkan. Sehingga apa? Banyak yang gerak. Itu kan juga salah satu dorongan supaya pejabat tidak bertindak macam-macam. Kan begitu. Itu sebetulnya dorongnya ke sana,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada awak media beberapa waktu lalu.
Dari pemantauan KPK, Alexander mengatakan, ditemukan ada sejumlah pejabat negara yang laporan harta kekayaannya tidak sesuai dengan profil gaji dan jabatannya.
Menurutnya, bentuk ketidaksesuaian harta dan profil gaji serta jabatan pejabat negara dalam LHKPN itu jumlah hartanya sangat besar atau justru terlampau minim.
Alexander berharap awak media dan netizen bekerja sama untuk mengungkap aset-aset milik pejabat negara lainnya dan tidak hanya terhenti pada Rafael.
“Di satu sisi bagus ini kan. Teman-teman wartawan dan netizen banyak mengungkap aset-aset yang bersangkutan. Tapi saya bilang jangan berhenti di yang bersangkutan. Banyak pejabat kita yang berperilaku demikian,” ujarnya.
Pada kesempatan berbeda, Alexander juga mengungkapkan KPK mendorong pemerintah dan DPR untuk mengubah Peraturan Komisi (Perkom) yang mengatur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Salah satunya, agar komisi antirasuah diberikan kewenangan untuk menentukan para pejabat yang menjadi wajib lapor.
“Jadi, ada beberapa pejabat yang posisinya itu strategis, tapi menurut undang-undang pemerintahan yang bersih dari KKN itu kategorinya bukan penyelenggara negara, sehingga dia nggak melapor. Padahal posisinya strategis,” ungkapnya pada Kamis (2/3/2023).
Selain itu, sebut Alexander, KPK juga ingin dalam Perkom yang telah diubah ada pemberian sanksi bagi pejabat yang tidak jujur saat mengisi LHKPN.
“Kalau ada pejabat yang misalnya tidak jujur dalam pengisian, harus diberhentikan, di-nonjob-kan dari posisi yang bersangkutan, jadi begitu,” katanya.
Lebih lanjut, Alexander menyampaikan, KPK juga ingin setiap lembaga atau instansi membuat aturan secara internal dalam bentuk kode etik yang mengatur soal LHKPN.
“Di dalamnya kita minta supaya di dalam kode etik juga diatur terkait dengan integritas kejujuran yang bersangkutan mengisi LHKPN, kalau nggak benar harusnya sudah selesai jabatan itu, jadi ada sanksinya juga,” tandasnya.

Untuk diketahui, kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian banyak pihak setelah salah satu anaknya, Mario Dandy Satrio (20) menjadi tersangka penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama David (17).
Gaya hidup Mario kemudian menjadi sorotan karena dia kerap memamerkan harta sang ayah yang memiliki sejumlah kendaraan mewah, seperti mobil dan sepeda motor besar.
Belakangan, terungkap adanya kejanggalan dalam LHKPN dari Rafael yang telah dilaporkan ke KPK sejak 2012 silam. LHKPN yang dia laporkan itu dianggap tidak wajar dan tak sesuai dengan profil jabatannya.
(Red-01/Berbagai sumber)












































