
DETEKSIJAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi tudingan soal adanya 52 juta data tak wajar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024. KPU menganggap tudingan itu salah satu upaya mendelegitimasi penyelenggaraan Pemilu.
Koordinator Bidang Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos mengatakan, jelang Pemilu 2024 akan banyak tuduhan terhadap KPU. Termasuk, temuan atas 52 juta data aneh dan janggal dalam DPS.
“Namun, publik harus meyakini bahwa tuduhan itu tidak valid dan mengada-ada, karena selama perjalanan pemutakhiran data pemilih dari satu tahapan ke tahapan yang lain dilakukan secara terbuka. Mulai dari penetapan pada tingkat PPS (desa/kelurahan) berjenjang naik sampai dengan rekapitulasi secara nasional di KPU,” ujar Betty dalam keterangannya, Senin (19/6/2023).
Selain itu, dia menyebut terkait validitas data pemilih, publik dapat memantau secara langsung melalui situs yang tersedia, yaitu cekdptonline.kpu.go.id.
Betty menjelaskan, KPU awalnya menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri pada akhir 2022. Total terdapat 206.462.766 orang dalam DP4. DP4 itu selanjutnya disinkronisasi dengan data pemilih terakhir yang ada di KPU.
Selanjutnya, kata Betty, KPU melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan pada 14 Februari sampai 16 Maret 2023. Hasil coklit menetapkan DPS sebanyak 205.853.518 pemilih.
“Coklit dilakukan ke setiap rumah calon pemilih mulai 14 Februari 2023 hingga 16 Maret 2023. Berdasarkan hasil coklit, KPU pada 18 April 2023 menetapkan DPS sebanyak 205.853.518 orang,” ujarnya.
Betty mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah data hasil coklit direkapitulasi dan ditetapkan secara terbuka oleh KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi.
“KPU memberikan salinan data DPS itu ke Bawaslu dan partai politik (parpol). Data pemilih yang masuk DPS itu juga bisa diakses masyarakat melalui situs yang tersedia,” jelasnya.
Betty menambahkan, pasca penetapan DPS, KPU terus melakukan perbaikan data untuk mengoreksi data ganda dan data invalid. Hingga saat ini, Jumat (16/6), perbaikan atas kegandaan dan data invalid sudah mencapai 99,99 persen.
“Setelah rampung 100 persen, KPU kabupaten/kota akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 20-21 Juni 2023,” tandasnya.
Dilansir dari Detik.com, sebelumnya Perkumpulan Warga Negara Untuk Pemilu Jurdil mengklaim menemukan 52 juta data tak wajar dalam DPS Pemilu 2024.
“Dari data yang ada, kita kemudian kita buka, kita temukan data semacam ini. Jadi hasilnya kita menemukan data 52.048.328 data aneh,” ujar juru bicara Perkumpulan Warga Negara Untuk Pemilu Jurdil, Dendi Susianto, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).
Dendi mengatakan data tersebut didapatkan dari DPS yang dikeluarkan oleh KPU ke parpol. Kejanggalan yang ditemukan seperti hanya mencantumkan id KPU, nama, jenis kelamin, usia, alamat, TPS, hingga desa. Sedangkan nomor induk kependudukan (NIK) hingga tanggal lahir tidak dicantumkan.
“Tidak memuat, NIK nggak ada, kemudian tanggal lahir tidak ada, kecamatan tidak ada, kabupaten tidak ada, provinsi tidak ada,” ucapnya.
Selain itu, ditemukan juga ada nomor kartu keluarga (KK) hingga TPS yang sama. Sehingga, katanya, ada sekitar 25 persen data yang tidak valid.
“Kemudian, KK dobel, ada nama RT, RW kemudian TPS-nya sama itu sekitar 2 juta sekian data yang kami terima, sehingga data keseluruhan itu ada 52 juta sekian yang tidak valid, atau sekitar 25 persen,” sebutnya.
Dendi pun meminta KPU sebaiknya membuka data lengkap sehingga tidak menimbulkan keraguan publik.
“Perkumpulan Warga Negara untuk Pemilu Jurdil berharap KPU mau membuka data DPS secara transparan sehingga semua pihak dapat ikut mengawal sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan dengan jujur dan adil,” tutupnya. (Red-01/*)












































