
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Tim kuasa hukum Danny Praditya menegaskan bahwa kerja sama antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Isar Gas Energi (IAE) dalam penjualan gas merupakan keputusan bisnis korporasi yang sah dan tidak didorong oleh tindakan individual. Penegasan tersebut disampaikan juru bicara tim hukum, Michael Shah, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Menurut Michael, kolaborasi itu merupakan respons strategis terhadap perubahan regulasi dan dinamika pasar gas nasional yang berkembang setelah implementasi UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 serta rencana revisi Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009. Perubahan kebijakan tersebut membuka ruang lebih luas bagi badan usaha niaga swasta untuk masuk dalam industri gas.
“Kerja sama ini bukan keputusan personal. Semua proses dilakukan melalui mekanisme bisnis korporasi yang sah, dengan persetujuan berjenjang sesuai aturan internal dan regulasi pemerintah,” kata Michael.
Tekanan Kompetitif di Pasar Gas

Michael menjelaskan bahwa PGN menghadapi tekanan kompetitif dari badan usaha swasta yang memiliki infrastruktur dan alokasi gas besar, termasuk Isargas dan sejumlah perusahaan lain yang agresif mengakuisisi pelanggan eksisting PGN.
Berdasarkan catatan tim hukum, PGN kehilangan sekitar 55 MMSCFD pangsa pasar di Jawa Barat, yang berdampak signifikan terhadap stabilitas bisnis perusahaan.
“Situasi itu menuntut adanya strategi mitigasi risiko untuk menjaga kinerja perusahaan dan memastikan PGN tetap memenuhi mandat pelayanan energi,” ujarnya.
Diputuskan melalui Mekanisme Formal
Kolaborasi dengan IAE, kata Michael, dipilih sebagai bagian dari strategi mempertahankan pasar dan meningkatkan efisiensi distribusi. Proses pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat resmi, kajian bisnis, serta mekanisme penetapan kerja sama yang melibatkan unsur manajemen secara kolektif.
“Tidak ada tindakan individual. Semua dokumen, persetujuan, dan kajian dilakukan secara kolektif. Ini wajar dalam tata kelola BUMN,” tegasnya.
Tim hukum juga memastikan seluruh tahapan telah sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk regulasi Kementerian ESDM, aturan rantai pasok gas, dan pedoman tata kelola di lingkungan BUMN.
Harapan terhadap Proses Peradilan
Menanggapi kasus yang tengah bergulir di pengadilan, tim kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan konteks utuh industri migas serta dinamika pasar yang melatarbelakangi lahirnya kerja sama tersebut.
“Kami percaya pengadilan akan melihat secara objektif bahwa keputusan ini merupakan langkah bisnis sah yang dilakukan demi menjaga keberlangsungan usaha PGN di tengah perubahan struktur industri gas nasional,” ujar Michael menutup pernyataannya. (Ramdhani)












































