
DETEKSIJAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih berupaya memberlakukan kebijakan pengaturan jam kerja bagi seluruh karyawan kantoran di Ibu Kota. Hal ini sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi akibat jam kerja yang masuk bersamaan.
Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta akan kembali menggelar focus group discussion (FGD) bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait (stakeholder) untuk membahas lebih lanjut mengenai rencana tersebut.
“Rencananya FGD tanggal 17 (Mei) minggu depan, melibatkan semua stakeholder, baik itu dari asosiasi pusat perbelanjaan, asosiasi pengelola gedung, NGO, komunitas bike to work, operator angkutan umum, HIPMI, termasuk asosiasi pengusaha Indonesia. Sehingga, kita bisa dapatkan gambaran utuh terkait pengaturan jam kerja,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Syafrin berharap, pelaksanaan FGD pengaturan jam kerja kedua kalinya ini dapat membahas lebih dalam mengenai mekanisme pembagian waktu masuk kerja pegawai baik swasta maupun ASN untuk mengatasi permasalahan kemacetan di DKI Jakarta.
“Tentu ini kita harapkan dibahas lebih detail pada peaksanaan FGD penanganan kemacetan nanti. kami juga terbuka untuk menerima saran, masukan yang sifatnya konstruktif agar pemecahan permasalahan terkait kemacetan bisa diatasi bersama-sama,” ujar Syafrin.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta bersama Dishub DKI Jakarta sedang membahas pengaturan jam kerja perkantoran di Jakarta untuk mengurangi kemacetan.
“Masalah jam kerja lagi dibahas sama Dinas Perhubungan, (dengan melakukan) FGD segera. Saya sudah minta (ke Dishub DKI) lagi di susun, tokoh-tokohnya, pegiatnya siapa,” kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).
Heru menjelaskan bahwa pihaknya sudah memiliki konsep jam masuk karyawan yang bisa dibagi menjadi dua sesi yaitu jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB.
“Kalau itu dari rumah jam 06.00 WIB, mengantar anak sekolah dulu jam 07.00 WIB. Terus, dia ke kantor jam 08.00 WIB. Jadi enggak mengganggu dia sebagai orangtua yang mengantarkan anak sekolah. Ada juga yang masuk jam 10.00 WIB,” ujarnya.
Adapun pembagian jam masuk kerja bisa disesuaikan dengan perusahaannya masing-masing berdasarkan berbagai pertimbangan seperti rencana perjalanan atau jarak tempuh.
Heru meyakini, pembagian jam masuk karyawan tersebut dapat mengurangi tingkat kemacetan di Ibu Kota hingga sekitar 30 persen. (Red-01/*)












































