JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Tiga orang pengedar narkoba pemilik 35 kilogram (kg) narkoba divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Ketiga terdakwa bernama M Fadlan alias Fadil, Casno alias Bowo dan Erizal alias Jal divonis 20 tahun penjara setelah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jadi dari hukuman mati, kami majelis hakim memutuskan pidana 20 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, M Junaedi usai membacakan putusannya, di PN Jakpus, Rabu, (14/9/2022).
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada para terdakwa sebesar 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan tersebut, JPU, Adri Saputra mengaku, pihaknya akan mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
“Kami akan mengajukan Banding, karena hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim terlalu rendah dari tuntutan kami,” Ucapnya usai menjalani sidang putusan.
Sebelumnya, Tiga terdakwa kurir narkotika kelas kakap dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Ketiganya bernama M Fadlan alias Fadil, Casno alias Bowo dan Erizal alias Jal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adri Saputra mengatakan, barang haram tersebut dibawa dari aceh menuju Jakarta untuk diedarkan.
“Pada hari Sabtu 13 November 2021, terdakwa M Fadlan menerima sebanyak 35 kilogram dalam 2 karung warna putih dari terdakwa Erizal di pinggir jalan Mangging, Pidie Blang, Aceh,” kata Andri dalam membacakan Tuntunannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rabu (31/8/2022).
Terdakwa Erizal bersama Casno diduga membawa barang haram tersebut menuju salah satu wilayah di jakarta pusat untuk di serahkan kepada pembelinya. Sementara Erizal bertugas menjaga gudang penyimpanan barang haram.
Sesampainya di lokasi yang sudah disepakati sebelumnya, terdakwa M Fadlan kemudian meminta agar lokasi transaksi narkotika tersebut dilakukan di rest area KM 208.
“Karena situasi di perempatan Coca-Cola Cempaka Putih Jakarta Pusat ramai, maka penyerahan narkotika sebanyak dua karung tersebut pindah di rest area KM 208 B tol Palimanan arah Jakarta,” ungkapnya.
Belum sempat melakukan transaksi, lanjut Andri, polisi sudah mengetahui rencana kedua terdakwa dan berupaya mengamankan pelaku.
Namun, lanjutnya, keduanya berhasil melarikan diri menggunakan mobil yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut dan menabrak salah satu petugas dari kepolisian yang hendak mengamankan para terdakwa.
“Akhirnya terdakwa Fadlan dan terdakwa Casno dapat ditangkap berikut barang bukti pada hari Minggu, 21 November 2021 di jalan Kedung Gading, Ringinarium, Jawa Tengah,” ucap Andri.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga terdakwa dituntut hukuman mati menggunakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Andri mengaku, yang menjadi pertimbangannya dalam menuntut hukuman maksimal terhadap pelaku karena para terdakwa dianggap tidak kooperatif dan menabrak petugas kepolisian.
“Memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana mati,” ucap Andri. (Nando)













































