
SIDOARJO//DETEKSIJAYA.COM: Dengan dihadirkan melalui perundingan bipartit (perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan, yang dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan) terkait permasalahan salah satu karyawan distributor cat di Sidoarjo dengan perusahaan dapat terselesaikan. Hal ini membuktikan respon cepat adanya keluhan salah satu karyawan dan dapat terselesaikan dengan mediator pihak Disnaker Sidoarjo, Senin (15/1/2024) sore.
Sebelumnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo menerima pengaduhan mantan karyawan terkait hak karyawan (pesangon) pada salah satu perusahaan di Bangah, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Yakni warga Surabaya berdomisili Bulu Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Didik Soebagijo (47), mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Senin (8/1/2024) mengadukan permasalahan hak atas pesangon dari perusahaan yang secara sepihak memberhentikannya.
Karyawan yang sempat bekerja pada Distributor cat refinish dengan merk Nippon premila/superio.Yakni PT Andalan Inti Indonesia, posisi sebagai colour matcher/tinter yang sebelumnya mengeluhkan atas pemutusan hubungan kerja sepihak dari perusahaan,kini dapat bernafas lega karena sudah terselesaikan di kantor Disnaker.


Didik biasa disapa, mantan karyawan PT Andalan Inti Indonesia Senin (15/1/2024)usai mediasi kepada wartawan mengatakan, sebelumnya terima kasih kepada pihak Disnaker yang sudah merespon cepat dan memediasi dengan baik.
“Saya dapat menerima hasil mediasi ini karena sudah ada itikad dan niat baik,maka saya bisa menerima dan hubungan dengan perusahaan masih bisa terjalin dengan baik,”ucap Didik.
Didik menambahkan,hal ini tidak lepas dari Itikad baik,dan melihat kemampuan perusahaan.”Deal dengan dua bulan gaji sesuai kemampuan perusahaan,tetapi yang lebih penting kesadaran dan itikad baik perusahaan akan persoalan saya ini,”pungkasnya.
Diruang mediasi,mediator hubungan Industrial perselisihan perindustrian mengedepankan musyawarah mufakat.Dan dalamkasus ini,para pihak telah sepakat untuk mengakhiri hubungan kerja dengan uang kompensasi dua kali gaji, kita tidak intervensi kedua belah pihak, mediator memberikan ruang Bipartit,”pungkas Sekti Hadiyanto mediator yang juga staf Disnaker.
Sementara Jason Leonard Sukanto owner PT Andalan Inti Indonesia mengatakan,dengan adanya permasalahan ini sebetulnya miskomunikasi dan kesalahpahaman.
“Saya berterima kasih kepada Disnaker dapat memberikan fasilitas sehingga masalah ini dapat terselesaikan dan dapat menjadi edukasi, intinya bisa jadi karena kesalah pahaman saja, kedepan semoga tidak ada lagi,”pungkas Jason Leonard Sukanto.
Terpisah M A Khoifin Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Sidoarjo, kepada deteksijaya.com Senin(15/1/24) dikantornya mengatakan,Kedua belah pihak dihadirkan agar tahu permasalahan sebenarnya. Kalau dasarnya dari si pengadu otomatis kami tidak objektif mengambil kesimpulan.Tentu harus didukung pihak perusahaan menjadi mitranya.
“Sehingga objektifitas Dinas dalam melakukan proses hukum lebih lanjut,lebih banyak solusi bila kedua bela pihak tidak di dampingi oleh lawyer(PH).Karena rohnya ketenaga kerja ada di kedua bela pihak,”terang Khoifin.
Masih kata Khoifin biasa disapa,yang hubungannya langsung dan masalahnya langsung dan yang hadir mungkin dari perusahaannya langsung dirnya atau pemilik nya. Tetapi kalau ada pihak lain pasti lebih lama.
“Harapannya tentunya penyelesaian hukum yang terbaik dengan pihak perusahaan dapat terselesaikan solusinya,”pungkas Khoifin.@nug












































