
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, dengan terdakwa Lisa Rachmat, SH, pada Selasa (10/6/2025).
Dalam sidang yang digelar di Ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH itu, Lisa Rachmat membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lisa dengan tegas meminta kepada majelis hakim agar membebaskannya dari segala dakwaan. Ia menilai tuntutan tersebut tidak berdasar karena tidak didukung alat bukti yang sah dan relevan.
Kuasa Hukum: Tak Ada Barang Bukti dan Saksi Fakta
Usai persidangan, kuasa hukum Lisa, Andi Syarifuddin, SH, menjelaskan kepada media bahwa selama proses persidangan, JPU tidak pernah menghadirkan barang bukti fisik ke muka pengadilan.
“Kalau seseorang dituduh memberikan suap, maka barangnya pasti sudah berpindah tangan. Tapi yang disita dari rumah klien kami tidak berkaitan dengan perkara ini. Oleh karena itu, barang-barang tersebut seharusnya dikembalikan, bukan disita untuk negara,” kata Andi.
Ia juga menyoroti ketiadaan saksi fakta yang mampu menjelaskan bahwa Lisa Rachmat benar-benar menyerahkan uang kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
“Tidak satu pun saksi yang bisa menjelaskan bahwa Lisa menyerahkan uang kepada hakim. Bahkan surat atau dokumen yang menunjukkan hal itu pun tidak ada,” tambah Andi.
Kritik Prosedur Pembuktian JPU
Menurut Andi, langkah JPU yang tidak menghadirkan alat bukti melanggar prinsip dasar hukum pidana di Indonesia. Ia merujuk pada Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebut bahwa seorang terdakwa hanya bisa dijatuhi hukuman jika terdapat minimal dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.
“Tanpa bukti dan tanpa saksi, bagaimana mungkin seseorang bisa dijatuhi hukuman 14 tahun penjara? Ini berbahaya, karena dapat mencederai keadilan dan membuka ruang kriminalisasi,” ujar Andi tegas.
Ia juga menekankan bahwa alat bukti bukan hanya formalitas, tetapi harus bisa menjelaskan dakwaan dan membuktikan bahwa barang tersebut memang hasil atau alat dari tindak pidana.
Tuntutan JPU Dinilai Cacat Formil
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Lisa Rachmat berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a serta Pasal 15 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun tanpa bukti kuat, tuduhan ini dinilai cacat secara formil.
Tim kuasa hukum meminta agar majelis hakim tidak hanya membebaskan Lisa Rachmat, tetapi juga memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita dikembalikan kepada klien mereka. (Ramdhani)












































