
JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani dinilai tidak melakukan pelanggaran kode etik terkait kerjasama penanaman mangrove oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersama Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
Direktur Pusat Telaah Hukum dan Kebijakan M Lutfi Mundji mengatakan, tuduhan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kejati DKI dalam kegiatan penanaman 1028 bibit bakau di hutan mangrove Penjaringan, Jakarta Utara pada bulan Oktober lalu tidak berdasar.
“Kami sangat menyayangkan pernyataan akademisi seperti Prof Mudzakkir yang tendensius dan tidak berdasarkan pada fakta,” Kata Lutfi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/11/2022).
Menurutnya, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Suzi Marsitawati justru tidak terlibat dalam kasus pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang sedang didalami oleh Kejati DKI Jakarta.
Ia mengaku, Suzi Marsitawati menjabat Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta usai proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur selesai.
““Ibu Suzi Kadis Pertamanan dan Hutan Kota Prov DKI Jakarta sebagai saksi dalam perkara dugaan tipikor mafia tanah Cipayung. Ibu Suzi menjabat setelah proses pembebasan selesai dan pembayaran pembebasan lahan dilakukan menggantikan Djafar Muchlisin. Karena kondisi kesehatan Djafar dalam kondisi stroke otak (second opinion RSUA Adhyaksa) tidak bisa memberikan keterangan sebagai saksi maka keterangan tugas fungsi Kadis diambil dari ibu Suzi,” ungkap Lutfi.
Sebelumnya, akademisi Prof Mudzakkir dari UII Jogyakarta, menilai Kajati DKI Jakarta telah melanggar kode etik karena melakukan penanaman mangrove kerjasama dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
Prof Mudzakkir menilai Kepala Dinas Suzi Marsitawati terlibat dalam kasus pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang sedang didalami oleh Kejati DKI Jakarta.
“Ini merupakan bentuk nyata pelanggaran Kode Etik Jaksa. Semestinya pihak Kejati DKI tahu diri dan tidak melaksanakan acara tersebut karena akan mengganggu independensi Kejaksaan,” ujar Mudzakkir seperti dikutip dari beritaekspres.com, Minggu (6/11). (Nando)












































