
DETEKSIJAYA.COM – Mahkamah Agung (MA) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penandatangan Nota Kesepahaman (MOU) tentang Penguatan kapasitas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin mengatakan MOU tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan kontribusi masing-masing dalam upaya perlindungan dan pengelolaan LHK.
“Berdasarkan MOU tersebut, telah dilaksanakan berbagai kegiatan kerjasama kedua lembaga, di antaranya penguatan program training sertifikasi hakim lingkungan hidup sejak tahun 2012,” ucap Syarifuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/3/2023).
Dengan jumlah hakim bersertifikat lingkungan hidup yang telah dimiliki oleh Mahkamah Agung serta kian kompleksnya penanganan perkara lingkungan hidup, terdapat kebutuhan untuk pemutakhiran wawasan hakim tentang permasalahan isu dan kebijakan terkait lingkungan hidup dan kehutanan yang terkini.
“Persoalan Perlindungan Lingkungan Hidup merupakan salah satu prioritas Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang pelaksanaannya memerlukan dukungan dari Pemerintah,” Ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Syarifuddin, Mahkamah Agung Republik Indonesia berinisiatif melakukan dialog secara internal maupun dengan Kementerian terkait dalam rangka mengatasi tantangan isu lingkungan hidup.
Syarifuddin menambahkan, persoalan Perlindungan Lingkungan Hidup merupakan salah satu prioritas Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang pelaksanaannya memerlukan dukungan dari Pemerintah.
“Oleh karena itu, Mahkamah Agung Republik Indonesia berinisiatif melakukan dialog secara internal maupun dengan Kementerian terkait dalam rangka mengatasi tantangan isu lingkungan hidup,” Ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan hal yang sama. MOU tersebut bertujuan agar terwujudnya koordinasi yang lebih baik bagi kedua lembaga dalam bidang hukum dan teknis lingkungan hidup dan kehutanan.
“Kami sangat menghargai pandangan Yang Mulia Ketua yang bukan hanya menyetujui pengembangan kerjasama antara Mahkamah Agung RI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahkan justru yang mendorong terwujudnya koordinasi yang lebih baik lagi bagi kedua lembaga dimaksud dalam bidang hukum dan teknis lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing serta tetap menjaga independensi hakim dalam menangani perkara lingkungan hidup dan kehutanan serta sumber daya alam lainnya,”kata Siti. (Nando)












































