JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Andy Cahyady kini bisa bernafas lega karena sudah terbebas dari dugaan tindak pidana penganiayaan dan tindak kekerasan yang sempat menyeretnya menjadi terdakwa di meja hijau.
Sebelumnya setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara membebaskannya atas segala tuduhan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dan akhirnya kasasi JPU juga ditolak MA.
Ini berarti sudah ada putusan tetap atau inkrah yang menyatakan Andy Cahyady tidak terbukti melakukan penganiayaan dan tindak kekerasan seperti yang disangkakan.
Eka Kurniawan dan tim selaku Kuasa Hukum / Penasehat Hukum Andy Cahyady, merasa bersyukur dengan telah selesainya perkara hukum atas kliennya.
“Saya sebagai Penasehat Hukum saudara Andy Cahyady hanya bisa berucap bersyukur kepada semua pihak yang mensupport hingga berakhirnya perkara hukum yang didapat klien saya,” kata Eka Kurniawan.

Menurut Kuasa Hukum, sejak awal perkara ini dilaporkan ke Kepolisian hingga sampai di meja hijau di Pengadilan Jakarta Utara (PN) dirinya merasa yakin bahwa gugatan pelapor atas tuduhan adanya tindakan penganiayaan dan kekerasan kepada kliennya tidaklah tepat.
Dengan berakhirnya kasus sebagai terdakwa, Putusan Pengadilan Jakarta Utara Nomor (436/Pid.B 2021/ PN 30 Nopember 2021) yang menyatakan terdakwa (Andy Cahyady) telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertulis dalam Surat Dakwaan, akan tetapi perbuatan tersebut karena Pembelaan (Noodweer) dan
melepaskan terdakwa (Andy Cahyady) dari segala Tuntutan Hukum (onslaag Van recht Vervolging).
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan atas harkat martabat seperti semula berdasarkan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika RI, pengembalian kepada pihak mana barang bukti yang disita.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Demikian diputuskan dalam Rapat Majelis Hakim Pada (Rabu 13 April 2022) dipimpin Ketua Majelis Dr. salman Luthan SH. MH. menolak kasasi JPU.
“Kasasi yang diajukan Jaksa juga ditolak,” kata Eka kurniawan kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (29/07/2022).
Sementara itu, Andy Cahyadi mengaku sangat bersyukur terbebas dari segala tuduhan pidana dan kini kehidupannya mulai tenang.
“Saya sangat bersyukur dengan adanya kekuatan hukum tetap dari MA. Dimana perkara ini bukanlah perkara pidana. Ini semua berkat doa dan dukungan dari keluarga dan teman-teman hingga perkara ini selesai,” kata Andy.
(Ys)













































