
JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Sidang lanjutan pembacaan putusan kasus Kredit Macet Nasabah Bank Sinarmas sebesar 198 Miliar ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Astriwati.
Sidang tersebut ditunda atas permintaan terdakwa, Komisaris PT. Aneka Putra Santosa (PT APS) Henny Djuwita Santosa yang sudah hadir dari jam 10.00 WIB di PN Jakpus yang mangaku mendadak sakit.
“Udah ke dokter tadi? Nggak ada surat keterangan dari dokter?,” Kata Astriwati menanyakan Terdakwa di PN Jakpus, Senin (7/11/2022).
Terdakwa mengaku, ia sudah menghubungi Dokter. Namun, Henny mengaku belum sempat dicek oleh dokter karena sejak pukul 10.00 WIB sudah tiba di PN Jakpus.
“Tadi sudah ditelpon. Tapi saya dari jam 10.00 sudah disini (PN Jakpus),” Ucap Henny menjawab pertanyaan Hakim.
Kemudian ketua Majelis hakim mengabulkan permintaan terdakwa untuk menunda sidang pembacaan putusan dalam kasus Kasus Kredit Macet 250 Miliar Bank Sinarmas.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut kemudian ditunda hingga pada tanggal 23 November 2022.
“Nanti kalau sakit tolong dibawa surat keterangan dokter ya. Hari ini saya kabulkan permintaan saudara. Brarti kita tunda ini ya Pak Jaksa ke tanggal 23 pagi ya,” Ucap Astriwati.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Eka mengaku, masa tahanan terdakwa juga sudah habis. Namun ia lupa kapan pastinya tahan masa tahanan kota Henny habis.
Ia mengaku, terkait habisnya status tahanan terdakwa tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Saya nggak hapal, coba cek di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), biasanya ada,” Ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022). (Nando)












































