
DETEKSIJAYA.COM – Polri berhasil menangkap makelar kasus yang diduga memeras Stephane Gagnon (50), WNA Kanada buronan interpol. Namun, identitas makelar kasus pemeras WNA Kanada tersebut belum diungkap polisi.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Krishna Murti mengungkapkan saat ini jajarannya menemukan ada oknum yang bermain dalam kasus pemerasan WNA Kanada yang menjadi buronan interpol. “Jadi ada yang bermain dalam kasus ini. Kami selidiki, tapi alhamdulillah sudah ditangkap,” katanya, Senin (5/6/2023).
Krishna mengatakan pihaknya masih mendalami kasus dugaan pemerasan ini, sehingga proses deportasi terhadap WNA asal Kanada buronan Interpol, Stephane Gagnon, masih ditunda.
“Kami sedang melakukan penyelidikan agar peristiwa ini terang-benderang. Untuk mendalami pihak-pihak yang terlibat, deportasi kami tunda beberapa hari untuk menyelidiki siapa saja yang terlibat,” ujarnya.
Krishna menerangkan, Stephane Gagnon memasuki wilayah Indonesia secara legal ketika belum terbit red notice. Pihaknya baru mendapat informasi red notice dari Kepolisian Kanada pada Februari lalu melalui Interpol.
“Bahwa yang bersangkutan adalah buronan polisi Kanada lewat red notice tersebut. Alhasil, kami berkoordinasi dengan Polda Bali mencari dan akhirnya dapat menangkap yang bersangkutan,” ungkap Khrisna.
Penangkapan Stephane Gagnon berdasarkan red notice control Nomor A-6452/8-2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Stephane Gagnon merupakan buronan pemerintah Kanada, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada.

Sebelumnya, Stephane Gagnon mengaku diperas sebesar Rp 1 miliar, empat minggu sebelum dia ditangkap di kediamannya di Canggu, Kabupaten Badung, Bali pada 19 Mei 2023 lalu.
Kuasa hukum Stephane Gagnon, Pahrur Dalimunthe menceritakan kasus ini bermula pada Februari 2023, kliennya dihubungi seseorang yang mengaku punya kenalan di Divhubinter Polri. Oknum sipil yang diduga markus itu kemudian mengatakan bisa membantu agar yang bersangkutan tidak ditangkap.
“Oknum tersebut mengatakan bisa membantu SG agar tidak ditangkap dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang,” ujar Pahrur.
Markus itu lalu menunjukkan bukti percakapannya dengan oknum yang ada di Divhubinter Polri. “Sejak itu, SG terus dihubungi dan diminta segera menyetor uang,” kata Pahrur.
Atas permintaan markus tersebut, SG akhirnya menyerahkan uang sebanyak tiga kali dengan cara mentransfer. “Yang pertama Rp 750 juta, lalu Rp 150 juta dan Rp 100 juta,” ungkap Pahrur.
“Bukti transfer, percakapan dan video tindakan-tindakan oknum ini ada dan bisa diserahkan jika ada penyidikan yang dilakukan oleh Polri maupun KPK untuk menindak oknum-oknum ini,” lanjut dia.
Merasa kurang, markus itu kemudian minta uang lagi dengan jumlah yang lebih besar, yakni sebesar Rp 3 miliar. “Klien saya nggak mau lagi dan akhirnya ditangkap,” kata Pahrur.
Pahrur menuturkan, pihaknya sudah mengajukan laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri untuk menindaklanjuti ulah para sindikat makelar kasus yang diduga melibatkan oknum polisi dalam kasus ini.
“Sudah kita masukan laporan ke Div Propam hari ini, mudah-mudahan ditindaklanjuti,” ucapnya.
(Red-01/Berbagai sumber)












































