
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera menggelar perkara khusus atas laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/237/VII/2024/Bareskrim tertanggal 18 Juli 2024.
Permohonan itu disampaikan MAKI melalui surat kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tertanggal 28 November 2025. Surat tersebut ditandatangani kuasa hukum PT Bumigas Energi, H. Boyamin Saiman bersama tim advokat MAKI.
Dalam keterangannya, MAKI menyebut hingga akhir November 2025 belum menerima tindak lanjut atas permohonan gelar perkara khusus yang sebelumnya diajukan pada 10 September 2025.
“Padahal, sejumlah lembaga negara telah merespons laporan dan pengaduan yang sama,” kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).
MAKI menyebut Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menindaklanjuti permohonan perlindungan hukum yang diajukan PT Bumigas Energi pada Maret 2025. Surat tersebut, menurut MAKI, telah ditembuskan kepada Bareskrim Polri untuk diproses sesuai ketentuan.
Minta Pemeriksaan Konfrontasi
Dalam permohonan terbarunya, MAKI juga meminta Bareskrim melakukan pemeriksaan konfrontasi terhadap sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan materi laporan.
Pihak-pihak yang diminta untuk dikonfrontasi antara lain legal head PT HSBC Indonesia, mantan legal counsel HSBC Indonesia Ahmad Fikri, Assosiate Manager TL Universal Banker PT HSBC Indonesia Fitra Deliana, serta Branch Operation and Service WTC Branch Ance Yuanita.
Selain itu, MAKI juga menyebut nama mantan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, mantan Ketua KPK periode 2015–2019 Agus Rahardjo, perwakilan KPK, Direktur Utama PT Geo Dipa Energi Yudistian Yunis, serta dua mantan direktur utama PT Geo Dipa Energi, yaitu Riki Firmanda Ibrahim dan Samsudin Warsa.
Konfrontasi tersebut diminta untuk menguji keterangan para pihak terkait penerbitan surat KPK kepada PT Geo Dipa Energi (Persero) Nomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tertanggal 19 September 2017 mengenai permohonan klarifikasi kepada HSBC.
MAKI menilai surat tersebut memuat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. PT Bumigas Energi, menurut MAKI, telah memiliki jawaban resmi dari HSBC Hong Kong yang menyatakan tidak pernah memberikan keterangan seperti yang tercantum dalam surat KPK tersebut, melainkan hanya menyebutkan data tahun 2005 sudah tidak dapat ditelusuri karena melewati masa arsip.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Laporan polisi yang tengah diselidiki Bareskrim itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
MAKI menegaskan bahwa perkara tersebut menyangkut integritas penegakan hukum, tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan PT Bumigas Energi sebagai pelapor.
“Kami berharap gelar perkara khusus segera dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan proses berjalan secara objektif,” ujar Boyamin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan gelar perkara khusus tersebut. (Ramdhani)












































