
DETEKSIJAYA.COM – Manager Koperasi Mufakat Taka, Burhanudin H mengatakan, tidak benar kalau Koperasi Mufakat Taka (MT) mengeluarkan surat yang melegalkan tambang batu bara di Kaltim seperti tuduhan yang disampaikan LBH Pospera melalui media .
“Semua tidak Benar, Koperasi Mufakat Taka (MT) belum pernah mengeluarkan surat apapun, kami taat hukum, dan mana mungkin koperasi Mufakat Taka mau mengeluarkan surat untuk melegalkan tambang batu bara. Itu tidak masuk akal” kata Burhanudin H.
Menurutnya, kami membina koperasi Mufakat Taka ini mulai dari bawah, dan untuk membina anggota koperasi tidak dengan hanya sepucuk surat, apa lagi yang melegalkan tambang batu bara, tidak mungkin akan melakukan, itu hanya tuduhan sepihak.
Apa yang disampaikan LBH Pospera itu tuduhan sepihak, apa lagi seorang lawyer seharusnya patuh hukum, dan apa yang dituduhkan itu hanya sebatas informasi yang tidak akurat, melainkan menyiarkan berita bohong. Itu pelanggaran hukum kena UU ITE yang ancamannya pidana 6 tahun penjara .
Burhanuddin H, Manager Koperasi Mufakat Taka menegaskan, kami perlu klarifikasi bahwa Koperasi Mufakat Taka tidak pernah melakukan hal sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan di media online tersebut. Seharusnya LBH Pospera mengerti hukum .
“Harus dapat membuktikan secara kongrit apa yang dituduhkannya sebelum dimuat dalam pemberitakan,” tandasnya.
Masih, kata Burhanuddin H, kami menjalankan kegiatan usaha pertambangan batu bara ini hasilnya dipergunakan untuk kesejahteraan anggota koperasi dan memenuhi seluruh perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –undangan yang berlaku.
Untuk menjaga nama baik Koperasi Mufakat Taka, kami akan mengklarifikasi ke media yang memberitakan dan akan mengadukan ke Dewan Pers atas pemberitaan yang menyudutkan nama Koperasi Mufakat Taka, dan akan melaporkan LBH Pospera ke Polda Kalimantan Timur (Kaltim) agar hal ini diusut tuntas. (Ramdhani)












































