JAKARTA|DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menuntut terdakwa Manajer Pemasaran pada Bank BRI Kantor Cabang Tanah Abang, Dinni Nurdiana 8 tahun penjara.
Dinni Nurdiana merupakan tersangka dalam kasus pemberian Kredit Fiktih Bank BRI cabang Tanah Abang dengan PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa DINNI NURDIANA selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa ditahan di Rutan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus, Bani Imanuel Ginting Dalam Keterangan tertulisnya, Selasa (22/3/2022).
Dinni Nurdiana berperan dalam menyetujui semua pengajuan para korban Kredit Fiktif yang diajukan oleh PT JAK melalui Shinta Dewi Kusumawardhani selaku Relationship Manager pada Bank BRI Kantor Cabang Tanah Abang.
Tuntutan tersebut jauh berbeda dibandingkan dengan terdakwa Shinta Dewi Kusumawardhani Yang dituntut 12 tahun penjara.
“Menyatakan Terdakwa DINNI NURDIANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” lanjutnya.
Selain itu, Dinni Nurdiana juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp. 1.150.000.000 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.150.000.000,- (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” ungkapnya. (Nando).











































