JAKARTA|DETEKSIJAYA.COM- Mantan Kepala Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Cilincing Jakarta Utara (Jakut), Cristianto membantah adanya pungli dalam pengurusan pelayanan KIR dibeberapa media Online.
Cristianto menjelaskan, isu adanya pungli tersebut bermula saat salah satu oknum biro jasa tidak terima dengan penggantian dirinya oleh perusahaan yang menggunakan jasanya dalam mengurus KIR.
“Syarat untuk mengurus KIR si perusahaan itu menyerahkan tanggungjawabnya kepada seseorang dengan surat kuasa,”Kata Cristianto saat ditemui di Restoran Daun Kelapa, Klapagading, Jakarta Utara, Kamis, (23/6/2022).
Secara tiba-tiba, lanjut Cristianto, pihak perusahaan secara sepihak mengganti biro jasa yang mengurus pengujian KIR tersebut dengan biro jasa yang baru.
Hal itu membuat oknum biro jasa yang sebelumnya di kuasa kan oleh perusahaan itu tidak terima dan menuduh pihak UP PKB Cilincing Jakarta Utara terlibat dalam pergantiannya dalam pengurusan pelayanan KIR dengan menuduh adanya pungli.
“Disana itu untuk mengurus KIT itu diserahkan ke seseorang atau biro jasa dengan surat kuasa. Kalau ada kita akan layani. Di bulan September 2021, Tiba-tiba ada pengurus perusahaan besar yang mengganti surat kuasanya. Ini perusahaan nggak mau memakai lagi jasanya,” Tambahnya.
Ia menilai, beberapa pemberitaan terkait dengan pelayanan UP PKB yang menyudutkan Dishub Jakarta utara merupakan ulah dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Saat ini, pengurusan pengujian KIR di UP PKB Cilincing sudah mengunakan sistem dan tidak dapat dilakukan secara manual.
“Kita sebenarnya sudah pakai sistem. Jadi orang-orang yang daftar KIR ini bayarnya ke Bank DKI. Disitu ada kode bayarnya ada kode akunnya itu buat ke sistem buat bayar KIR ke sistem,” Ungkapnya.
Saat ini pelayanan secara manual sudah tidak digunakan lagi. Cristianto menambahkan, jika sudah mendaftarkan melalui sistem, berkas yang pelayanan uji KIr tidak dapat diinput secara manual.
“Jadi kalau dibayar cash itu nggak bisa kita input ke sistem KIR untuk bisa masuk ke pengujian. Saya bayar nih biar bisa KIR, itu nggak ada,” Tambahnya.
Cristianto yang saat ini menjabat sebagai Kepala UP PKB Kedaung Angke mengaku, pihaknya dilaporkan oleh oknum biro jasa tersebut atas dugaan diskriminasi pelayanan.
Namun laporan tersebut sudah dicabut kerena ada kesalahpahaman menganai surat kuasa baru yang dikeluarkan oleh salah satu perusahaan yang menggunakan biro jasa.
Namun, lanjutnya, ia tetap mematuhi proses hukum ya g berlaku. Cristianto mengaku akan bertanggung jawab jika di UP PKB Cilincing ada percaloan.
“Kalau saya sih mengikuti aturan hukum aja lah ya, kalau memang lanjut ke pengadilan pasti kita akan lakukan pembelaan. Karna kalau ada pungli, seharusnya semuanya lapor dong ada pungli, masa cuman satu orang saja yang lapor,” Ungkapnya.
Akibatnya, atas laporan tersebut, UP PKB Cilincing Tidak mendapatkan Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
“Sebenarnya saya waktu itu ditarget oleh Kepala Dinas Perhubungan Untuk Ikut WBK, nah kita udah bebenah, sebetunya kita sudah bagus nilainya, hanya karna faktor ini aja kita batal dapat WBK,” Pungasknya. (Nando)













































