
MENTAWAI, DETEKSIJAYA.COM – Kajati Sumatera Barat Asnawi ,SH,MH memimpin pengajuan Penghentian Penuntutan Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif ( Restorative Justice) Kepada Jam Pidum yang diwakili Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH Secara Virtual dari Aula Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Selasa tanggal (20 /02/2024)
Dalam perkara yang diajukan penghentian Penututanya adalah perkara atas nama tersangka Ibrahim Telaumbanua yang di sangkakan adalah kekerasan dalam rumah tangga, sebagaiman diatur dalam Pasal 44 ayat (4)Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghentian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) . Perkara ini diajukan untuk dihentikan Penututanya karena telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak yang tersangka dan korban (istri Tersangka) yang difasilitasi oleh Jaksa fasilitator dari Kepala Negeri Kepulauan Mentawai Ibu Heni Agustiningsih,SH.MH , melalui Kasi Intel, Rifki Reza pada deteksijaya.com
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman 5(lima) tahun, serta masih besarnya harapan para kedua belah pihak dapat kembali memperbaiki keharmonisan rumah tangganya.
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan no.15 Tahun 2020 Jo SE Jam Pidum nomor : B- 4301/E/EJP/9/2020 dan Peraturan Perundangan terkait lainnya, serta terpenuhinya rasa keadilan kepada masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum ( rechmatigheid) dan kemanfaatan (Doelmatigheid), Jam Pidum melalui Direktur. Oharda menyetujui penghentian penututan perkara dimaksud. Melalui penerapan ‘RJ’ Kejaksaan secara konsisten mewujudkan nilai humanis dalm penegakan hukum dan mengakselerasi keadilan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia khususnya Mentawai Sumatera Barat , kata ibu Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai melalui Kasi Intel Rifki Reza,SH. MH.

Media ini menghubungi tokoh masyarakat Mentawai juga anggota Pengurus Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ( POKDAR) Kep. Mentawai, yang tidak mau ditulis namanya dimedia ini, sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai dapat menfasilitasi perkara tersebut, harapan kita kedepan bisa terlaksana seperti ini tidak semua perkara KDRT dimeja hijaukan asalkan mau berdamaian kedua belah pihak sekali lagi kita bangga kepada Kejari Mentawai katanya pada media ini (Delau)












































