
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – 16 Juni 2025. Memorandum Jaksa Agung yang memerintahkan penundaan penyelidikan dan pemeriksaan kasus korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024 mendapat kecaman tajam dari kalangan penegak hukum dan aktivis anti-korupsi. Angga Pratama Febri, Sebagai kuasa hukum yang peduli terhadap penegakan hukum dan keadilan, menilai kebijakan ini inkonstitusional dan sangat merugikan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Secara yuridis, penundaan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 25 yang menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi harus didahulukan dan dipercepat guna memberikan kepastian hukum. Penundaan justru melemahkan prinsip keadilan yang seharusnya ditegakkan tanpa penundaan, karena keadilan yang tertunda sama saja dengan keadilan yang ditolak.
Alasan memorandum yang menyatakan penundaan untuk menghindari penggunaan proses hukum sebagai alat kampanye hitam (black campaign) dianggap tidak tepat. Penegakan hukum harus ditegakkan berjalan independen dan netral tanpa mengorbankan proses hukum yang sah. Jika ada indikasi kampanye hitam, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan UU ITE, sehingga tidak perlu menunda penyidikan kasus korupsi yang memiliki bukti kuat.
Dampak dari memorandum ini sangat berbahaya karena memberikan kesempatan bagi para terduga korupsi yang ikut Pemilu untuk menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, atau menghambat proses hukum. Hal ini jelas menghambat keadilan dan pemberantasan korupsi secara menyeluruh. Kejaksaan Agung seharusnya konsisten dan berani menegakkan hukum tanpa kompromi, bukan memberikan arahan yang melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Angga Pratama Febri menyerukan agar memorandum tersebut segera dicabut dan proses hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan peserta Pemilu dilanjutkan dengan penuh integritas dan profesionalisme. Penegakan hukum yang adil dan tegas adalah fondasi utama untuk mewujudkan demokrasi yang bersih dan berkeadilan di Indonesia.
Selain itu, ia mengajak seluruh elemen penegak hukum dan masyarakat untuk mengawal proses hukum yang transparan dan tidak diskriminatif demi masa depan bangsa yang bebas dari korupsi dan politik uang. Memorandum ini tidak boleh menjadi penghalang keadilan dan pemberantasan korupsi yang sejati.












































