
DETEKSIJAYA.COM – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas tentang biaya penyelenggaraan haji di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (27/1/2023) lalu.
Dalam pertemuan itu, Gus Yaqut, sapaan akrab Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan tentang mekanisme pembiayaan ibadah haji kepada KPK. Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji harus tetap sesuai dengan syariat dan perundang-undangan yang ada.
Gus Yaqut menyampaikan bahwa usulan biaya ibadah haji tahun 2023 telah memenuhi ketentuan yang disyaratkan baik agama maupun undang-undang.
“Ibadah haji ini benar-benar memenuhi ketentuan-ketentuan, baik itu ketentuan yang disyaratkan oleh agama (yaitu) ketentuan istitho’ah, maupun ketentuan yang disyaratkan oleh undang-undang,” ujarnya.
Gus Yaqut mengatakan, dalam penyelenggaraan ibadah haji, pemerintah harus memperhatikan aspek lain juga, yakni soal keadilan. Dimana setiap umat Islam harus memiliki hak yang sama dan sederajat di dalam kesempatan melaksanakan rukun islam yang kelima itu.
“Haji ini harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kesamaan umat Islam. Artinya semua umat islam harus memiliki kesempatan, keadilan dan persamaan dalam menunaikan ibadah haji,” katanya.
Gus Yaqut menuturkan, dari dua dasar itulah maka persoalan yang perlu diperhatikan adalah bagaimana dana pembiayaan haji tetap sesuai dengan prinsip-prinsip kemampuan finansial dan keadilan.
Gus Yaqut menyebutkan bahwa biaya haji yang dibayarkan oleh para jamaah untuk bisa melaksanakan ibadah terlalu banyak disubsidi. Akibatnya, beban keuangan dana manfaat yang selama ini dikelola semakin menipis.
“Apa yang selama ini dibayarkan jamaah haji itu bukan apa yang seharusnya dibayarkan,” ujarnya.
Gus Yaqut menjelaskan, selama ini Badan Pengelola Kejuangan Haji (BPKH) menggunakan dua mekanisme pembiayaan ibadah haji, yakni Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang di dalamnya ada BIPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji).
“BPIH itu yang harus dikeluarkan untuk perjalanan pembiayaan haji, dan BIPIH itu yang dibayarkan oleh calon jamaah, ini berbeda,” jelasnya.
Dari 100 persen biaya haji tahun 2022 misalnya, jamaah haji hanya membayar BPIH 59,46%. Sementara 40,54% disubsidi dari BIPIH yang merupakan dana calon jamaah haji yang belum berangkat.
Gus Yaqut mengatakan, untuk Haji tahun 2023, Kementerian Agama mengusulkan skema pembiayaannya adalah 70% (BPIH) dan 30% (BIPIH).
“Kemarin yang kita usulkan kepada DPR, skema ini 70% ditanggung oleh jamaah dan 30% ditutup dengan menggunakan dana manfaat yang dikelola oleh BPKH. Tentu ini ikhtiar untuk menjaga sustainability keuangan haji agar jemaah haji yang sudah berangkat sekarang tidak menggerus hak jamaah yang belum berangkat,” terangnya.
Lebih lanjut, Gus Yaqut mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pertemuannya dengan KPK yang diwakili oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, ia mendapatkan masukan penting.
“Kami diingatkan juga oleh KPK agar keuangan haji ini benar-benar dipakai dengan baik. Kalau memang harus naik, naiknya harus terstruktur, sehingga jamaah bisa memperkirakan yang belum berangkat kira-kira harus nambah berapa besar,” ungkapnya.
Hadir mendampingi Menag, Yaqut Cholil Qoumas pada undangan tersebut, Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief dan Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim. (Red-01/*)












































