
DETEKSIJAYA.COM – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang resmi menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum Anwar MUI, Anwar Abbas Rp 1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan ganti rugi itu terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst pada Kamis (6/7/2023) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
“Kami penasihat hukum pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat. Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 rupiah dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan imaterial,” ujar Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi, kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Adapun alasan penggugatan itu, ungkap Hendra, adalah atas dasar pernyataan Anwar Abbas yang disebut melontarkan tuduhan komunis kepada Panji Gumilang hanya berdasarkan potongan video viral tanpa melakukan klarifikasi.
Pernyataan Anwar Abbas itu pun membuat kliennya merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina. Padahal, jelas Hendra, Panji Gumilang mengucapkan kata “saya komunis” untuk menunjukkan ucapan tamunya yang berasal dari China.
“Tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Budhis, Nasrani atau Hindu, melainkan jawabannya adalah “saya komunis”. Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun,” kata Hendra.
Menurut Hendra, Anwar Abbas semestinya mengetahui maksud yang disampaikan Panji Gumilang terkait pernyataan tersebut.
Namun, Anwar Abbas sepertinya sengaja mendiskreditkan Panji Gumilang sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya MUI yang dinilai menyudutkan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Hendra menuturkan, tidak hanya gugatan ke pengadilan, kliennya pun berencana melaporkan Anwar Abbas ke polisi.
“Baru akan, bisa jadi iya, bisa jadi enggak. Bukan Anwar Abbas saja, ada banyak pihak, tapi masih dalam pendalaman,” tuturnya.

Menanggapi soal gugatan Rp 1 triliun yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu, Waketum MUI Anwar Abbas terlihat santai dan enggan berkomentar terkait hal tersebut.
Menurut Anwar, gugatan yang dilayangkan adalah fase kehidupan yang harus dilalui. “Hehehe, no comment dahulu. Biasa, Itulah hidup,” ucap Anwar, dikutip pada Selasa (11/7/2023).
Sementara, Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah menganggap gugatan Panji Gumilang hanyalah upaya untuk mengalihkan perhatian di tengah kasus dugaan penistaan agama yang akan menjeratnya.
“Itu kan cuma mengalihkan isu, enggak penting banget itu,” ujar Ikhsan, Selasa (11/7/2023).
Kendati begitu, dia mempersilakan gugatan tersebut berjalan sebagaimana mestinya. “Ya enggak apa-apa (digugat), dibuktikan aja,” imbuh Ikhsan.
(Red-01/Berbagai sumber)












































