
DETEKSIJAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan merancang regulasi teknis penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sesuai dengan sistem pemilu proporsional terbuka, sebagaimana putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Jadi ke depan kami (KPU) akan mendesain regulasi teknis penyelenggaraan Pemilu yaitu sesuai dengan sistem proporsional daftar terbuka,” ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik di kantornya, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Idham menyebut regulasi teknis itu mengatur sejumlah hal, di antaranya pemungutan dan penghitungan suara, metode konversi suara menjadi kursi di parlemen serta penentuan calon anggota legislatif (caleg) terpilih.
“Rancangan sistem proporsional daftar terbuka bakal mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 342 ayat 2 yang berkaitan dengan desain surat suara pemilu legislatif. Selanjutnya sesuai dengan pasal 353 ayat 1 huruf b terkait pemberian suara, lalu pasal 386 ayat 2 huruf b terkait dengan tanda coblos yang dinyatakan sah, hingga pasal 420 huruf c dan d terkait metode konversi suara kursi,” katanya.
“Begitu juga tentang penentuan caleg terpilih serta penggantian caleg terpilih,” imbuh Idham.

Idham juga menyampaikan, dalam waktu dekat, KPU akan melakukan uji publik rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara dengan melibatkan media massa, perwakilan masyarakat sipil serta partai politik peserta Pemilu 2024.
Diketahui, Majelis Hakim MK baru saja menolak permohonan para pemohon terkait uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022. Dengan demikian, pemungutan suara di Pemilu 2024 tetap memakai sistem proporsional terbuka.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Sebagai gambaran, dalam sistem pemilu proporsional terbuka, pemilih dapat memilih calon anggota legislatif (caleg) maupun partai yang diinginkan. Caleg dengan perolehan suara terbanyak berhak duduk di parlemen. (Red-01/*)












































