
DETEKSIJAYA.COM – Mobil Ayla A 1627 BW, milik Korban Ade Irawan dihadang oleh sejumlah orang tak dikenal yang diduga sebagai debt collector di Jalan Raya Cisarua – Megamendung, Bogor Raya, Jawa Barat. Rabu, (07/12/2022).
Kejadian berawal pada saat Kendaraan yang dikendarai Komari tersebut sedang menuju arah pulang ke Serang, Banten selepas menyerahkan bantuan bagi korban gempa di Cianjur.
Diketahui, korban Ade Irawan adalah Wartawan Kupas Merdeka, Kabiro Serang Kota yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik peliputan penyerahan bantuan bagi korban gempa di wilayah Cianjur, Jawa Barat dengan beberapa rekannya.
Selain itu, Ade Irawan juga merupakan wakil ketua umum keluarga besar perkumpulan Komunitas Persaudaraan Gabungan Antar Teman (KOPASGAT) Indonesia.
“Peristiwa itu terjadi pada Rabu, (7/12/2022) siang sekitar pukul 15:21 Wib, sepulang dari Cianjur usai melakukan tugas liputan dan mengantarkan logistik bantuan bencana gempa bumi Cianjur. Sejak dari Cianjur Puncak, kami sudah diikuti oleh segerombolan pengendara sepeda motor yang diduga preman berkedok debt collector,” ujar Komari.
Para gerombolan tersebut, sebutnya, terlihat membawa kertas putih mengaku sebagai perwakilan dari PT Anugerah Motung Berlian dan surat perintah dari leasing Cimb Niaga Finance, meminta semua yang ada di dalam mobil Ayla
keluar dengan nada keras.
Sejumlah orang tersebut, lanjut Komari, sebelumnya menghentikan paksa kendaraan yang dikendaranya di tengah jalan.
“Kami memaksa jalan pun tetap dihadang terus oleh segerombolan oknum preman berkedok debt collector itu,” katanya.

Ade Irawan menerangkan, di dalam mobil tersebut ada Anto, Komari, dan anak istrinya.
“Sampai anak saya yang berumur 10 tahun ketakutan melihat orang banyak menyetop mobil dan dikelilingi preman-preman berkedok debt collector,” terangnya.
Ade menuturkan, Ali yang mengaku sebagai pihak yang dikuasakan oleh PT Anugerah Motung Berlian, meminta uang sebesar Rp 3 juta kalau mobilnya mau dilepas.
“Akhirnya saya negosiasi di Polsek Cisarua dan menyanggupi memberikan uang sebesar Rp 2,75 juta, karena tidak ada pilihan melihat anak dan istri ketakutan melihat banyaknya orang sekitar 30 orang yang diduga preman berkedok debt collector,” ujarnya.
Menilik dari UU no. 40 tahun 1999, pasal 18 ayat 1 yang menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi tugas wartawan akan dikenakan hukuman 2 tahun penjara atau denda 500 juta, Ade berharap Polri segera menindak dan menangkap semua preman berkedok sebagai debt collector yang memaksa mengambil unit di jalan.
Sebab, menurutnya, para preman tersebut telah mengancam dan meneror, bahkan meresahkan masyarakat.
Sementara itu, Advokat Ujang Kosasih SH sekaligus Kepala Biro Hukum KOPASGAT Indonesia mengatakan, “Maraknya debt collector yang menarik paksa kendaraan milik debitur yang menunggak cicilan, ancaman hukuman pidana 12 tahun mengintai mereka sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.” (Yadi)












































