
Bekasi, DETEKSIJAYA.COM – Momentum Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia menjadi kabar gembira bagi
ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Bekasi. Sebanyak ribuan WBP
memperoleh Remisi Umum dan Dasawarsa, dengan 36 orang di antaranya langsung
menghirup udara bebas setelah menjalani masa pidananya.
Sebelum bebas, para WBP terlebih dahulu melalui proses verifikasi data serta penggeledahan
badan oleh petugas Registrasi dan Pintu Utama (P2U). Hal ini dilakukan sebagai bagian dari
standar keamanan dan prosedur tetap di lingkungan pemasyarakatan.
Usai resmi keluar dari Lapas, suasana haru pun pecah. Para WBP yang bebas langsung
melaksanakan sujud syukur di halaman Lapas sebagai wujud rasa terima kasih atas nikmat
kemerdekaan yang dirasakan. Mereka kemudian disambut hangat oleh sanak keluarga yang
sudah menunggu sejak pagi dengan penuh rasa bahagia dan haru.
Sebagai bentuk apresiasi, 36 WBP yang langsung bebas juga mendapatkan bingkisan
penghargaan dari Wali Kota Bekasi. Pemberian bingkisan ini menjadi simbol dukungan
pemerintah daerah agar para WBP yang kembali ke masyarakat dapat memulai kehidupan
baru dengan semangat positif.
Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, “Hari ini
adalah momen berharga, bukan hanya bagi saudara-saudara yang bebas, tetapi juga bagi
kita semua. Semoga kebebasan ini menjadi titik balik untuk kehidupan yang lebih baik.
Pemerintah Kota Bekasi akan selalu mendukung reintegrasi sosial, karena setiap orang berhak
mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri.”
Kalapas Kelas IIA Bekasi menambahkan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa
pidana, melainkan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku WBP. “Remisi adalah
motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, serta aktif dalam
program pembinaan. Harapan kami, mereka yang bebas dapat menjadi pribadi yang lebih
baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Momen pelepasan ini menegaskan semangat pemasyarakatan yang mengedepankan
pembinaan dan reintegrasi sosial, sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan yang
humanis.












































