
JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Nilai kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma milik tersangka Surya Darmadi (SD) berubah menjadi 99,2 triliun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah mengaku, perubahan nilai kerugian negara yang sebelumnya ditetapkan berjumlah 78 triliun bertambah menjadi 99,2 triliun setalah menerima laporan dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Ini akan terus kita lakukan dan dapat saya jelaskan khusus mengenai kerugian negara, awal penyidikan tersebut berjumlah 78 triliun, nah sekarang ini ternyata ada perkembangan,” Kata Febrie dalam Konfrensi Pers di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Selasa, (30/8/2022).
Febrie mengaku, pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dalam kasus tersebut berupa uang tunai senilai Rp. 5. 123. 189. 064.978, lalu uang berbentuk dolar AS senilai US$11.400.814 dan berbentuk dolar Singapura senilai Sin$646.
Selain itu, tim penyidik pada JAM Pidsus juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka yang berada di wilayah Jakarta, Riau, Jambi dan Kalimantan Barat (Kalbar).
“Rekan-rekan penyidik juga telah melakukan penyitaan aset untuk sementara ini, yaitu ada 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau dan Jambi” Ungkapnya.
Ia mengaku, penyidik juga menyita enam pabrik kelapa sawit di Riau dan Kalbar, Enam Gedung di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, tiga Apartemen di Jakarta Selatan, dua Hotel di Bali dan satu unit helikopter.
Hitungan sementara tim penyidik terhadap jumlah aset yang sudah disita dari PT Duta Palma berkisar 11,7 triliun.
“Untuk sementara, informasi awal yang penyidik dapat, tersita aset sekitar 11,7 triliun. Nantinya akan kita clear kembali melalui yang memang kompetensinya untuk hal itu. Ada aset juga yang belum dinilai, ini ada empat unit kapal tugboat tongkang kita sita di Batam dan Palembang,” Ungkapnya.
Sementara itu, Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakrta tersebut mengaku, saat ini berkas perkara tersangka SD akan segera rampung. Pihak juga terus melakukan pelacakan terhadap aset-aset tersangka.
“Proses pemberkasan sudah hampir rampung kita lakukan. Intinya rekan-rekan penyidik masih menyelesaikan pemberkasan dan kita lihat nanti perkembangannya terhadap perkara ini baik tersangka lain, khususnya saat ini penyidik kita perintahkan untuk konsentrasi di aset-aset yang masih bisa kita lakukan penyitaan-nya untuk kita tampilkan nanti di proses persidangan,” Pungkasnya.
Ditempat yang sama, Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari mengaku, dari hasil audit yang dilakukan oleh pihaknya menemukan kerugian negara sebesar 114 miliar.
“Untuk kerugian keuangan negara ada USD 7, 8 juta. Yang kalau dirupiahkan sekitar 114 miliar, dan kemudian untuk yang lainnya, pada profesi sumber daya hutan , kemudian juga ada fakta-fakta memang mengalami kerusakan hutan itu, sehingga ada biaya pemulihan kerusakan lingkungan, yang jika dijumlah semuanya, berjumlah sekitar 4,9 triliu,” Ungkapnya.
Wanita yang akrab disapa Sari tersebut mengaku, pihaknya menemukan ribuan hektar tanah yang digunakan oleh perusahaan SD.
“Lingkup dari perhitungan kami adalah berkaitan dengan kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Duta Palma Group. Jadi ada lima perusahaan atas pengelolaan kegiatan usaha di atas luasan lahan kelapa sawit sebesar 37,095 hektar, ” Ucapnya. (Nando)












































