
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan PT Asuransi Allianz Life Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menolak membayar klaim asuransi kematian. Dalam putusan banding, Allianz dihukum membayar klaim asuransi sebesar Rp750 juta kepada ahli waris tertanggung.
Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan Faduhusa Laia, ahli waris almarhum Kasihani Daeli, melalui kuasa hukumnya Andi Baroar Nasution.
“Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 326/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tanggal 31 Oktober 2025,” demikian amar putusan PT DKI Jakarta Nomor 1337/PDT/2025/PT DKI, dikutip dari laman resmi PT DKI Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Majelis hakim banding diketuai Dr. Hj. Multining Dyah Ely Mariani, S.H., M.Hum, dengan hakim anggota Elyta Ras Ginting, S.H., LL.M dan Dr. Edi Hasmi, S.H., M.Hum.
Selain membatalkan putusan tingkat pertama, majelis hakim juga menyatakan sah Polis Asuransi PT Asuransi Allianz Life Indonesia Nomor 000054204871 tanggal 26 Februari 2018.
“Menyatakan perbuatan Terbanding semula Tergugat yang menolak membayar klaim asuransi kematian tertanggung atas nama almarhum Kasihani Daeli adalah perbuatan melawan hukum,” ujar Andi Baroar Nasution saat membacakan salinan putusan PT DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
Allianz Dihukum Bayar Klaim Rp750 Juta
Berdasarkan putusan banding tersebut, majelis hakim menghukum PT Asuransi Allianz Life Indonesia untuk membayar uang pertanggungan sebesar Rp750 juta, sesuai nilai klaim asuransi kematian almarhum Kasihani Daeli.
Selain itu, Allianz juga dihukum membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan sebesar Rp150 ribu.
Duduk Perkara
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan Faduhusa Laia selaku ahli waris terhadap PT Asuransi Allianz Life Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 April 2025.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele dengan hakim anggota Kamijon dan Hendra Yuristiawan, kuasa hukum penggugat mempersoalkan penolakan Allianz atas klaim asuransi kematian Kasihani Daeli.
Penolakan klaim tersebut didasarkan pada surat Allianz tertanggal 25 Juli 2019, yang menyatakan adanya riwayat berobat tertanggung pada 18–21 Januari 2018 yang dianggap tidak diungkapkan dalam Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) tanggal 28 Desember 2017.
“Alasan ini tidak masuk akal sehat. Bagaimana mungkin riwayat berobat Januari 2018 diwajibkan dicantumkan dalam SPAJ Desember 2017, sementara peristiwa itu belum terjadi,” ujar Andi di persidangan.
Menurutnya, alasan tersebut hanyalah dalih untuk menolak klaim asuransi atas meninggalnya tertanggung pada 26 Oktober 2018.
Andi menjelaskan, polis asuransi diterbitkan Allianz pada 26 Februari 2018 setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan premi awal sebesar Rp1 juta dibayarkan. Dengan diterbitkannya polis tersebut, perlindungan asuransi telah sah dan mengikat para pihak.
“Perjanjian asuransi ini telah memenuhi ketentuan Pasal 246 dan 247 KUHD serta syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata. Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik,” tegasnya.
Ia menambahkan, penolakan pembayaran klaim oleh Allianz merupakan bentuk tidak dipenuhinya perikatan yang sah, sehingga memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata.
“Mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2831 K/Pdt/1996, pembayaran uang asuransi yang menyimpang dari ketentuan polis merupakan PMH,” kata Andi.
Akibat perbuatan tersebut, penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp750 juta. Selain itu, penggugat juga mengajukan tuntutan kerugian immateriil karena terganggunya pikiran, waktu, dan aktivitas usaha akibat berlarut-larutnya pengurusan klaim.
Putusan PT DKI Jakarta akhirnya menguatkan kedudukan hukum penggugat dengan menyatakan penolakan klaim oleh Allianz sebagai perbuatan melawan hukum dan mewajibkan perusahaan asuransi tersebut membayar klaim sesuai nilai pertanggungan. (Ramdhani)












































